Tak Hanya Nama Usaha Merek Usaha, Ruben Onsu Diduga Tempatkan Karyawan untuk dapat Resep Makanan di PT Ayam Geprek Benny Sujono

Sabtu, 13 Juni 2020 | 11:02
Kolase tangkap layar Kompas TV

Ruben Onsu pernah menjadi Brand Ambassador 'I Am Geprek Bensu'

GridStar.ID - Ruben Onsu kembali ditimpa masalah mengenai usaha yang dirintisnya.

Usaha Geprek Bensu yang dimilikinya digugat oleh PT Ayam Geprek Benny Sujono.

Tak hanya mengenai nama merek usaha yang dimilikinya, Ruben juga diduga mencuri resep masakan dari "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr" milik PT Ayam Geprek Benny Sujono.

Baca Juga: Suara Tertawa Mistis Mendadak Muncul di Rekaman Vlog, Tim RANS Entertainment Ungkap 3 Kejanggalan di Rumah Ruben Onsu saat Syuting Bersama Nagita Slavina dan Raffi Ahmad: Pas Ngedit Merinding!

Hal itu disebutkan dalam pokok perkara salinan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam laman resmi Mahkamah Agung (MA).

Dalam salinan putusan itu disebutkan, Ruben melalui adiknya Jordi Onsu meminta PT Ayam Geprek Benny Sujono mempekerjakan seorang karyawannya di bagian dapur PT Ayam Geprek Benny Sujono sebagai petugas quality kontrol.

Saat itu, Jordi telah bergabung di perusahaan kuliner tersebut sebagai manajer operasional.

Baca Juga: Ternyata Bukan Pemilik Pertama yang Sah Pakai Nama Geprek Bensu, Ruben Onsu Diserang Ungkapan Kecewa dari Warganet yang Merasa Tertipu: Ternyata yang Asli...

Sedangkan, sang kakak merupakan duta promosi atau ambassador perusahaan itu.

"Jordi Onsu meminta agar satu orang karyawannya dapat dipekerjakan di bagian dapur atau sebagai quality control dari bisnis makanan merek " I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr"," bunyi keterangan dalam salinan putusan tersebut.

Rencana mempekerjakan karyawan tersebut diduga untuk mengetahui resep dan cara memasak menu utama usaha kuliner "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr" yang mulai digemari masyarakat.

Baca Juga: Bak Jatuh Tertimpa Tangga, Gugatan Ruben Onsu Ditolak MA, Berujung Nasib Nama Geprek Bensu Bakal Dicoret dari Merek Dagang

"Patut diduga, dipekerjakannya karyawan di bagian dapur atau sebagai quality control adalah untuk mengetahui formula ataupun resep dan cara memasak menu makanan dari bisnis makanan "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr" yang sangat digemari oleh masyarakat luas di Indonesia," lanjutan salinan putusan itu pada bagian pokok perkara.

Pada Juli 2017, Jordi menarik kembali karyawannya.

Pada Agustus 2017, Ruben Onsu membuka usaha kuliner bernama " Ayam Geprek Bensu" yang memiliki kesamaan jenis makanan, logo, dekorasi ruangan, susunan kata, susunan gambar dengan usaha kuliner "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr".

Baca Juga: Kakak Kandung Betrand Peto Ketiban Mujur Adiknya yang Jadi Anak Angkat Ruben Onsu, Paras Cantiknya Disoroti hingga Ketiban Rezeki Nomplok

Ruben dan Jordi kemudian mulai mempromosikan usaha "Ayam Geprek Bensu" sehingga menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

Konsumen "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr"pun mulai beralih ke "Ayam Geprek Bensu".

Pada Mei 2018, Ruben memohon penetapan nama merek Bensu sebagai singkatan namanya Ruben Samuel Onsu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor 384/Pdt.P/2018/PN.Jkt.Sel.

Baca Juga: Semerbak Sampai Bikin Sarwendah Tak Tahan, Betrand Peto Malu Akui Aroma Tubuhnya Dulu Menyengat Hingga Ruben Onsu Gosok Pakai Benda Ini: Sekarang Mengkilat!

Pada Agustus 2019, Ruben mengajukan gugatan di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri yang teregister dengan Nomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.

Dalam gugatannya, Ruben Onsu berkedudukan sebagai penggugat dengan dua tergugat yakni PT Ayam Geprek Benny Sujono dan pemerintah Republik Indonesia antara lain Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, dan Direktorat Merk dan Indikasi Geografis.

Ruben mengklaim dirinya sebagai pemilik hak dan pendaftar pertama merk 'Bensu' yang digunakan dalam usaha bisnis kulinernya.

Baca Juga: Selama Ini Dijodoh-jodohkan, Ruben Onsu Sebut Ayu Ting Ting Terlihat Bahagia Bersama Ivan Gunawan, Sang Biduan Langsung Bahas Soal Perbaikan Keturunan

Namun, pada persidangan yang digelar 13 Januari 2020, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr".

"Dalam pokok perkara: Menolak Gugatan Penggugat Runen Samuel Onsu tersebut untuk seluruhnya," bunyi putusan yang dikutip dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.

Hakim juga meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, dan Direktorat Merk dan Indikasi Geografis untuk membatalkan merek-merek atas nama Ruben Samuel Onsu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek.

Baca Juga: Lama Dipendam Usai Kematian Olga Syahputra, Aditya Gumay Akhirnya Buka Suara Soal Perang Dingin sang Komedian dengan Ruben Onsu yang Sudah Reda bak Disiram Bensin: Wajahnya Nggak Ikhlas!

Ruben Onsu juga diwajibkan membayar biaya perkara senilai Rp 1.911.000,00. Pada 23 April 2020, Ruben Onsu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pengajuan kasasi tersebut terdaftar dengan nomor register 575 K/Pdt.Sus-HKI/2020.

Namun, pengajuan kasasi ditolak pada 20 Mei 2020. Karena itu, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah berkekuatan hukum yang sah. (*)

Artikel ini tealah tayang di Kompas.com dengan judulRuben Onsu Disebut Diduga Tempatkan Karyawan untuk Dapatkan Resep Makanan PT Ayam Geprek Benny Sujono

Editor : Hinggar

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya