GridStar.ID - Gugatan Ruben Onsu pada 25 September 2018 lalu ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akhirnya menemui putusan.
Gugatan ini terkait pengunaan nama Bensu dalam bisnis dagangan ayam geprek yang memiliki kesamaan dengan merek lain.
Perkara ini ditolak majelis hakim pada 7 Februari 2019 lalu.
Namun, pada Agustus 2019, lagi-lagi Ruben Onsu menggugat perkara ini dengan nomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.
Sebagai informasi, dalam perkara ini Ruben Samuel Onsu sebagai pihak penggugat. Sedangkan PT Ayam Geprek Bensu Sujono dengan merek "I Am Geprek Bensu" adalah pihak tergugat.
Pada 13 Januari 2020, majelis hakim menjalankan sidang permusyawaratan dan membacakan hasil putusan gugatan Ruben Onsu. Lalu, bagaimana isinya? Berikut rangkuman Kompas.com.
1. Gugatan ditolak
MA menolak gugatan yang diajukan Ruben terkait perkara Hak Kekayaan Intelektual merek Bensu.
Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikeluarkan MA dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.