Setelah Jedun Ngaku dapat Mobil Mewah dan Kartu Kredit Cuma-Cuma, Kini Giliran Suami Zaskia Sungkar Terseret Kasus Pencucian Uang Wawan, Irwansyah Akui Terima Saham Perusahaan 15 Persen

Jumat, 29 Mei 2020 | 16:30
Kolase foto Kompas

Setelah Jedun Ngaku Dapat Mobil Mewah dan Kartu Kredit Cuma-Cuma, Kini Giliran Suami Zaskia Sungkar Terseret Kasus Pencucian Uang Wawan, Irwansyah Akui Terima Saham Perusahaan 15 Persen

GridStar.ID - Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan masih dalam persidangan.

Belum lama ini Jennifer Dunn (12/03) menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mencengangkan, Jedun mengaku dapat mobil mewah dan kartu kredit Rp 50 Juta per bulan.

Baca Juga: Dapat Kartu Kredit Secara Cuma-cuma dari Pejabat, Hotman Paris Beberkan Hubungan Jennifer Dunn dengan Wawan, Sang Pengacara: Sepulang dari Singapura Sedot Lemak!

Kini giliran suami Zaskia Sungkar, Irwansyah menjadi saksi dari kasus pencucian uang dengan terdakwa Wawan tersebut.

Melansir Kompas.com, Irwansyah mengaku diberikan saham 15 persen dari Wawan.

Pengakuan tersebut disampaikan Irwansyah saat ditemui usai bersaksi dalam sidang kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Wawan.

Baca Juga: Heboh Diberitakan Digugat Cerai, Suami Pertama Jennifer Dunn Angkat Bicara hingga Ungkap Hubungan Jeje dengan Wawan dan Faisal Harris

"Ya saya sebagai inisiator. Saya sebagai pekerja di lapangan, itu saya diberikan saham 15 persen oleh Pak Wawan," kata Irwansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (28/05).

Awalnya, Irwansyah mengaku kenal Wawan dari manajer penyanyi Rebecca Reijman yang bernama Desi pada tahun 2012.

Setelah sering ngobrol, Irwansyah mengajak Wawan untuk bergabung ke dalam proyek penggarapan film.

kompas.com
kompas.com

Jennifer Dunn Jadi Saksi di Sidang Wawan

Baca Juga: Ngakunya Kerja di Karaoke, Hotman Paris Pernah Beberkan Duit Wawan untuk Jennifer Dunn Perawatan: Karena Cantik Mau Dibikin Ikon PH, Pulang dari Singapur Sedot Lemak

"Nah, karena saya tahu Pak Wawan sebagai pebisnis, makanya saya tawarin, 'ini saya mau bikin film, mau bergabung enggak?'. Kata dia boleh," kata Irwansyah.

Irwansyah menyebut Wawan mengajaknya untuk membuat sebuah perusahaan yang kini bernama PT Andhika Cipta Pratama.

"Tapi dia ngajak bikin perusahaan, 'kita bikin perusahaan saja, Wan, di luar perusahaan kamu yang sudah ada'. Akhirnya saya buat perusahaan itu," ucap Irwansyah.

"Deal-nya hanya itu. Mas Wawan sebagai komisaris dan managering perusahaan dipegang oleh Mas Wawan dan timnya gitu. Soal produksi di lapangan itu saya," jelas Irwansyah.

Baca Juga: Akui Difasilitasi Mobil Mewah dan Kartu Kredit Rp50 Juta per Bulan, Benarkah Iming-Iming Wawan Agar Jennifer Dunn Rela Lakukan Layanan Seks? KPK Pernah Ungkap Fakta Ini!

Kemudian, Irwansyah juga menyebut bahwa Wawan dan rekannya memberikan uang sebesar Rp 1 miliar ke PT Andhika Cipta Pratama untuk membayar kru dan yang lainnya.

Kendati demikian, kerja sama yang dijalin keduanya terpaksa dihentikan karena adanya kasus pencucian uang tersebut.

"Dan memang punya sisa Rp 50 juta untuk yang post-produksi. Nah itu belum post-produksi itu kasusnya sudah jalan dan memang kita sudah sengaja stop-in dan saya diminta untuk menyerahkan uang sisa tersebut ke KPK," kata Irwansyah.

Baca Juga: Ngaku Kerja di Tempat Karaoke Wawan Akibat Sepi Job Syuting, Jennifer Dunn Blak-blakan Gajinya Sebulan Cuma Segini Tapi Fasilitasnya Mobil Alphard Nyaris Rp1 Miliar!

Diketahui, sejumlah nama artis disebut dalam dakwaan TPPU Wawan, seperti Jennifer Dunn, Catherine Wilson, Aima Diaz, Rebecca Reijman, Irwansyah, dan Reny Yuliana.

Kemudian, sebanyak Rp 578 miliar dari jumlah itu diduga ‘dicuci’ agar tidak terlacak.

Tak hanya mengalihkan uangnya dalam bentuk aset, dalam dakwaan, Wawan disebut membagi-bagikan mobil mewah untuk para artis.

Baca Juga: Kepergok CCTV Hotel, Skandal Panas Wawan Suami Wali Kota Tangsel Seret Faye Nicole Jones, sang Aktris Kini Dipanggil KPK

Pada dakwaan pertama, Wawan didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Pada dakwaan kedua, Wawan didakwa melanggar Pasal 3 Ayat 1 huruf a, c, dan g Undang Undang Nomor 25 Tahun 2003 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

(*)

Editor : Hinggar

Sumber : kompas, GridStar.ID

Baca Lainnya