GridStar.ID - Penyanyi Syahrini dikabarkan kembali berurusan dengan kepolisian.
Kali ini ia membuat sebuah laporan karena dugaan kasus pencemaran nama baik dan pornografi.
Seorang pemilik akun media sosial dilaporkan atas penyebaran video pornografi yang diduga menampilkan sosok Syahrini dan seorang pria yang bukan berstatus sebagai suaminya.
Diketahui Syahrini melaporkan sebuah akun di media sosial ke Polda Metro Jaya sekitar 2 minggu yang lalu, atau tepatnya pada Selasa (12/05).
Kabar tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus pada Rabu (27/05).
"Tanggal 12 Mei lalu memang ada laporan saudari S ke Polda Metro Jaya atas pencemaran nama baik dan pornografi yang dilakukan oleh seseorang di media elektronik," kata Yusri.
Dari laporan tersebut polisi kemudian melacak keberadaan dari sang pemilik akun.
Pada 19 Mei, akhirnya polisi berhasil mengamankan seseorang yang berada di wilayah Kediri, Jawa Timur.
Kepada polisi orang tersebut mengaku telah mengunggah video pornografi tersebut di akun media sosialnya.
"Pemeriksaan awal memang dia mengaku akun dia dan dia sendiri yang memposting melalui media sosial," ungkap Yusri.
Pelaku kini telah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 27, Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. (*)