Bikin Galau Warganya, Gubernur DKI Jakarta Keluarkan Pergub Baru, Anies Baswedan Buat Aturan untuk Masyarakat yang Tak Punya KTP Jabodetabek Terkait PSBB, Ada Apa?

Minggu, 17 Mei 2020 | 18:02
KOMPAS.com/ANDREAS LUKAS ALTOBELI

Bikin Galau Warganya, Gubernur DKI Jakarta Keluarkan Pergub Baru, Anies Baswedan Buat Aturan untuk Masyarakat yang Tak Punya KTP Jabodetabek Terkait PSBB, Ada Apa?

GridStar.ID -Kasus virus corona di Indonesia setiap hari makin meningkat.

Saat berita ini ditulis, sudah 17.025 kasus terkonfirmasi.

Dengan jumlah kasus tertinggi sebanyak 5.881 berada di DKI Jakarta.

Baca Juga: Larang Warganya Mudik Lokal, Anies Sebut Corona Tidak Kenal Lebaran

Sejak kasus pertama ditemukan, DKI Jakarta memang menjadi epicentrum virus corona hingga menyebabkan pemerintah mengambil langkah khusus.

Pemerintah Kota Jakarta menerapkan PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar sejak 10 April 2020 lalu dan masih berlaku hingga hari ini.

Menambahi aturan tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengumumkan aturan baru untuk menanggulangi virus corona di wilayah kepemimpinannya.

Baca Juga: Gembar-gembor Kritik Era Jokowi, Anies Baswedan Beberkan Hutang Pemerintah Pusat Sebesar Rp 2,5 Triliun di Tengah Pandemi Corona

Melansir dari Kompas.com, pada Jumat (15/05) kemarin, Anies mempublikasikan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 terkait Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pergub baru ini secara umum mengatur tentang larangan keluar masuk warga ke Ibu Kota selama PSBB berlangsung dan telah diberlakukan mulai Kamis kemarin.

Hanya saja, aturan ini menimbulkan kegalauan bagi warga ber-KTP non-Jabodetabek yang tinggal di wilayah Jabodetabek.

Baca Juga: Usai Gontok-gontokan dengan Para Menteri, Di Depan Media Asing Anies Baswedan Terang-terangan Salahkan Kementrian Kesehatan Gegara Penanganan Covid-19

Pasalnya, warga ber-KTP non-Jabodetabek tetapi tinggal di Bodetabek dilarang masuk ke Jakarta.

Mereka yang tinggal di Jakarta tetapi ber-KTP daerah atau non-Bodetabek juga dilarang untuk bepergian keluar Jakarta.

Dalam Pasal 4 ayat (3) pergub baru tersebut ada pengecualian pemberlakukan bagi warga ber-KTP Jabodetabek untuk keluar masuk Jakarta.

Baca Juga: Tengah Sibuk dengan Urusan PSBB DKI Jakarta, Anies Baswedan Mendadak Justru Bagikan Kabar Duka: Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rajiun...

Begitu pula dengan WNA (Warga Negara Asing) yang sudah memiliki KTP atau izin tinggal tetap di Indonesia.

Namun, aturan ini tidak mengatur mereka yang sudah lama bekerja di kawasan Jabodetabek, tapi masih memegang KTP daerah.

Hal itu dialami oleh Iqbal (26), yang tinggal di Kota Tangerang selama setahun belakangan.

Ia harus keluar masuk wilayah Jakarta, tepatnya ke Tanah Abang untuk membeli kebutuhan dagang.

Baca Juga: Saling Lempar Tanggung Jawab Dana Bantuan, Gubernur DKI Jakarta Gantungkan Nasib 1,1 Juta Warga Miskin, Terancam Tak dapat Bantuan Sosial Lantaran Para Menteri Pertanyakan Hal Ini!

Hanya saja, Iqbal masih memegang KTP Sumatera Barat.

"Saya biasa beli kain ke kawasan Tanah Abang untuk produksi rumahan di kontrakan saya," kata Iqbal.

Akan tetapi, dengan aturan teranyar dari Pemprov DKI tersebut, Iqbal yang ber-KTP Sumatera Barat dilarang masuk Jakarta karena ia tak memiliki surat keterangan dari daerah asal.

Baca Juga: Gembar-gembor akan Beri Bansos untuk 1,1 Juta Warganya, Anies Baswedan bak Angkat Tangan Justru Bikin Sri Mulyani Kelimpungan Gegara Gubernur DKI Jakarta Tak Punya Anggaran hingga Pemerintah Pusat yang Kucurkan Dana untuk Wilayahnya

Padahal, selama pandemi Covid-19 ini, Iqbal tak pernah sama sekali meninggalkan Jabodetabek.

Sedangkan berdasarkan Pasal 8 Pergub, orang yang tidak memiliki SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) akan diberikan dua pilihan.

Yakni diarahkan kembali ke tempat asal atau dikarantina selama 14 hari.

(*)

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber : Kompas

Baca Lainnya