GridStar.ID - Akibat wabah virus corona, kegiatan salat Idul Fitri juga dilakukan di rumah masing-masing
Hal ini sesuai dengan fatwa yang dianjurkan MUI.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 2020 tentang panduan kaifiat (tata cara) takbir dan shalat Idul Fitri di tengah pandemi virus corona akhirnya dikeluarkan.
Baca Juga: Kemenag Resmi Keluarkan Perintah Lebaran: Salat Idul Fitri di Rumah!
Dalam salah satu butir fatwa tersebut, menyebutkan, salat Idul Fitri boleh dilaksanakan secara berjamaah di rumah. Bagaimana ketentuan salat Idul Fitri berjamaah di rumah?
Salah satu ketentuan yang disebutkan dalam fatwa MUI adalah, salat id berjamaah di rumah bisa dilakukan dengan minimal 4 orang. Satu orang bertindak sebagai imam, tiga orang lainnya sebagai makmum.
Selengkapnya, berikut ketentuan shalat id di rumah sesuai dengan fatwa MUI:
Pertama, salat Idul Fitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjamaah dan dapat dilakukan secara sendiri (munfarid). Kedua, jika salat Idul Fitri dilaksanakan secara berjamaah, maka ketentuannya sebagai berikut:
1. Jumlah jamaah yang shalat minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum.
2. Kaifiat shalatnya mengikuti ketentuan angka III (Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah) dalam fatwa ini.
3. Usai shalat Id, khatib melaksanakan khutbah dengan mengikuti ketentuan angka IV dalam fatwa ini.
4. Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan shalat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka shalat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.
Bolehkah menggelar shalat Idul Fitri di tanah lapang atau masjid? Dalam fatwanya, MUI menyebutkan, shalat Idul Fitri bisa dilakukan di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain, dengan mempertimbangkan beberapa hal.
1. Shalat id bisa dilakukan di tanah lapang, masjid, atau musala di kawasan yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 Hijriah. Kawasan terkendali salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktifvitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah.
2. Shalat id bisa dilakukan di tanah lapang, masjid, atau musala di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan. Daerah ini misalnya kawasan perdesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena Covid-19 dan tidak ada keluar masuk orang.
MUI menekankan, pelaksanaan shalat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus digelar sesuai protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan dengan memperpendek bacaan shalat dan pelaksanaan khutbah.
Sementara itu, takbiran bisa dilakukan di rumah, di masjid oleh pengurus takmir, di jalan oleh petugas atau jemaah secara terbatas. Takbiran juga bisa dilaksanakan melalui media televisi, radio, media sosial, dan media digital lainnya.
Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi mengimbau umat Islam menjalankan shalat Idul Fitri di rumah karena hingga kini masih dalam situasi pandemi virus corona. Meski demikian, ia mengingatkan, agar umat Islam tidak meninggalkan shalat Idul Fitri.
"Saya imbau umat Islam menjalankan shalat Id di rumah bersama keluarga inti. Ini bagian dari empati dan komitmen kita sebagai umat beragama, dalam penanganan Covid-19," kata Fachrul melalui keterangan tertulis, seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (13/05). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Fatwa MUI: Shalat Id Berjamaah di Rumah, Minimal 4 Orang