Bak Petir di Siang Bolong bagi Rakyat Indonesia, Jokowi Resmikan Kenaikan Iuran BPJS di Tengah Wabah Corona, Ini Jumlah Besarannya

Rabu, 13 Mei 2020 | 16:30
Instagram @jokowi

Bak Petir di Siang Bolong bagi Rakyat Indonesia, Jokowi Resmikan Kenaikan Iuran BPJS di Tengah Wabah Corona, Ini Jumlah Besarannya

GridStar.ID-Wabah virus corona atau yang juga dikenal dengan covid-19 saat ini menjadi momok paling mengerikan bagi umat manusia.

Virus yang digadang-gadang berasal dari Kota Wuhan, China ini hingga detik ini telah berhasil menginfeksi hampir ke seluruh negara di muka bumi.

Tak hanya itu, wabah corona juga seakan-akan meluluh-lantakkan dunia di berbagai sektor, khususnya sektor ekonomi.

Baca Juga: Rekomendasi Resep Masakan Praktis, Untuk Istimewakan Ramadan di Rumah

Termasuk di Indonesia sendiri, kebanyakan orang saat ini tengah mengalami krisis ekonomi.

Bahkan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari pun sebagian orang merasakan kesusahan.

Terlebih lagi, banyak pekerja yang terpaksa harus di PHK dikarenakan wabah ini.

Baca Juga: Lama Dipendam, Seorang Pakar Nilai Jokowi Mulai Capek dan Kesal dengan Cara Anak Buahnya Tangani Corona, Ternyata sang Presiden Sudah Dibohongi Sejak Awal!

Akan tetapi, di tengah kesusahan masyarakat ini Pemerintah Indonesia justru mengeluarkan kebijakan yang lebih memberatkan rakyat.

Mengutip dari Nakita.id, Presiden Joko Widodo sudah mengetuk palu, memutuskan kalau iuran BPJS akan kembali naik meski di tengah pandemi virus corona.

Seperti kita tahu, MA atau Mahkamah Agung sempat membatalkan kenaikan iuran BPJS dengan pertimbangan kondisi ekonomi yang tidak stabil.

Baca Juga: Jadi Besan Presiden, Begini Penampilan Sederhana Mertua Gibran Rakabuming yang Tetap Jualan Ayam Goreng Demi Menyambung Hidup, Ternyata Kelakuan Putri Solo Alias Mantu Jokowi Turunan dari Sang Ibunya

Putusan MA dengan Nomor 7P/HUM/2020 yang membatalkan iuran jaminan kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dan Peserta Bukan Pekerja (PBP) BPJS Kesehatan.

Ilustrasi BPJS(Shutterstock)
Ilustrasi BPJS(Shutterstock)

Kartu BPJS

Keputusan MA ini resmi berlaku per 1 April 2020.

"Pemerintah menghormati keputusan MA. Prinsipnya, pemerintah ingin agar keberlangsungan JKN terjamin dan layanan kesehatan pada masyarakat dapat diberikan sebagai bentuk negara hadir," kata Muhadjir dikutip dari siaran pers, Selasa (21/04).

Baca Juga: Media Asing Sanjung Cara Kerja Anies Baswedan yang Tangani Wabah Virus Corona hingga Disetarakan dengan Gurbernur New York, Sebut Jokowi Tak Cepat bak Donald Trump

Jumlah iuran BPJS kembali seperti yang sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Iuran untuk kelas III yang naik menjadi Rp 42.000 kembali menjadi Rp 25.500, kelas II dari Rp 110.000 menjadi Rp 51.000, dan kelas I dari Rp 160.000 menjadi Rp 80.000.

Melansir dari Kompas.com, meski di tengah pandemi corona Presiden Joko Widodo akhirnya menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca Juga: Virus Corona Masih Mewabah di Indonesia, Jokowi Sebut Soal Hidup Berdamai dengan Covid-19, Deputi Sekretariat Presiden Ini Beberkan Makna di Balik Kalimat Itu Hingga Singgung Soal Kehidupan Baru

Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020) lalu.

Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.

Dikatakan, kenaikan iuran BPJS ini akan dimulai pada 1 Juli 2020 mendatang.

Baca Juga: Bak Angin Segar, Meski Sempat Waspadai Gelombang Kedua Presiden Jokowi Kembali Optimis Indonesia akan Segera Normal dari Covid-19: Secepat-cepatnya!

Berikut adalah rincian kenaikan BPJS Kesehatan;

1. Iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp150 ribu, sementara sebelumnya hanya Rp80 ribu.

2. Iuran peserta mandiri Kelas II naik menjadi Rp100 ribu, sementara sebelumnya hanya Rp51 ribu.

Baca Juga: Ketar-Ketir Terjadi Gelombang ke 2 Virus Corona karena Kembalinya Migran ke Tanah Air, Jokowi Tetap Percaya Diri Ungkap Taget Berakhirnya Covid-19 yang Diprediksi di Bulan Ini

3. Iuran peserta mandiri Kelas III naik menjadi Rp42 ribu, semenetara sebelumnya hanya Rp25.500.

Ditambah, pada tahun 2021 pemerintah akan mengurangi subsidi sehingga biaya yang harus dibayarkan peserta adalah Rp35 ribu. (*)

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber : Kompas.com, nakita.id, Kompas TV

Baca Lainnya