3 KA Jarak Jauh Besok Kembali Beroperasi, Begini Peraturan Khusus untuk Penumpang, Harus Ada Surat Negatif Covid-19!

Senin, 11 Mei 2020 | 11:03
dok. BBC via Kompas.com

3 KA Jarak Jauh Hari Ini Kembali Beroperasi, Begini Peraturan Khusus untuk Penumpang, Harus Ada Surat Negatif Covid-19!

GridStar.ID - Kereta api jarak jauh bakal kembali beroperasi pada Selas, (12/05).

PT KAI mengoperasikan 3 kereta api dengan rute berikut hingga 31 Mei 2020.

Ketiga rute ini termasuk :

Baca Juga: Dunia Berlomba-lomba Gelontorkan Dana Besar Demi Ciptakan Vaksin Covid-19 hingga Banyak yang Klaim Sudah Temukan, WHO Justru Tegas Sebut Obat Ampuh Itu Tak akan Ada Sampai Akhir 2021

Gambir - Surabaya Pasarturi (lintas utara)

Gambir - Surabaya Pasarturi (lintas selatan)

Bandung - Surabaya

Baca Juga: Ashanty Singgung Soal Perusahaan Besar yang Ogah Rugi Kena Imbas Corona Hingga Harus PHK Para Karyawan, Kartika Putri Ikut Komentar: Terlalu Serakah!

Sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan KLB adalah pekerja di pelayanan penanganan Covid-19, pertahanan dan keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi penting; perjalanan darurat pasien atau orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal; serta repatriasi.

Apa saja ketentuan bagi penumpang yang melakukan perjalanan dengan kereta api ini?

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, ada sejumlah ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi penumpang yang melakukan perjalanan dengan kereta api.

Baca Juga: Media Asing Sanjung Cara Kerja Anies Baswedan yang Tangani Wabah Virus Corona hingga Disetarakan dengan Gurbernur New York, Sebut Jokowi Tak Cepat bak Donald Trump

Berikut sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan:

1. Calon penumpang harus bisa menunjukkan persyaratan berupa dokumen atau informasi yang menunjukkan mereka adalah kelompok masyarakat yang masuk dalam pengecualian sebagaimana di atur SE No 4 Tahun 2020.

2. Menunjukkan surat hasil tes yang menunjukkan negatif Covid-19, surat tugas dari perusahaan. kartu identitas, dan dokumen lain yang dipersyaratkan.

Baca Juga: Virus Corona Masih Mewabah di Indonesia, Jokowi Sebut Soal Hidup Berdamai dengan Covid-19, Deputi Sekretariat Presiden Ini Beberkan Makna di Balik Kalimat Itu Hingga Singgung Soal Kehidupan Baru

3. Setelah dokumen lengkap, calon penumpang melapor ke Posko Gugus Tugas Covid-19 yang ada di stasiun penjualan tiket untuk menyerahkan berkas.

4. Jika dokumen memang terverifikasi, calon penumpang akan mendapatkan surat izin dari Satgas Covid-19 sebanyak dua rangkap.

5. Menyerahkan lembar pertama kepada petugas loket saat akan membeli tiket dan lembar kedua ditunjukkan kepada petugas pada saat boarding. Surat Izin tersebut berlaku hanya untuk satu kali perjalanan.

Baca Juga: Bak Angin Segar, Riset Dosen Unair Sebut Wabah Virus Corona di Indonesia Mereda Awal Agustus: Awalnya September, Jadi Agustus

6. Penumpang yang menaiki KLB ini juga diwajibkan mengenakan masker dan memiliki suhu tubuh di bawah 38 derajat Celcius.

"Penumpang yang akan berangkat namun tidak memenuhi persyaratan tersebut, dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan 100 persen,” kata Joni, melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (11/05) pagi.

Joni mengatakan, PT KAI akan mengupayakan untuk menjalankan operasional KLB ini dengan seaman mungkin, serta mengikuti semua protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Vaksin Corona Masih Belum Ditemukan, Ini 47 Obat Lama yang Jadi Penelitian Ilmuwan Sebagai Obat Covid-19, Apa Hasilnya?

Protokol itu di antaranya, mulai dari sebelum keberangkatan di stasiun, di dalam kereta, maupun setelah tiba di stasiun tujuan.

PT KAI menyediakan ruang isolasi, pos kesehatan, hand sanitizer, wastafel portabel di stasiun, rutin membersihkan fasilitas penumpang dengan disinfektan, dan lain sebagainya.

Sementara itu, antrean di stasiun saat berada di peron menunggu kedatangan kereta juga diperhatikan jarak amannya. Pembelian tiket kereta api sudah bisa dilakukan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tiga Rute KA Jarak Jauh Beroperasi, Ini Ketentuan bagi Penumpang Kereta Api

Tag

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber kompas