Bak Kena Karma Instan, Baru Sehari Dibui Ferdian Paleka Sudah Jadi Bulan-bulanan Narapidana di Penjara, Hanya Kenakan Celana Dalam Hingga Dipaksa Masuk Tempat Sampah dan Dipermalukan Habis-habisan: Ngomong Dong!

Minggu, 10 Mei 2020 | 19:15
instagram @lambe_turah/ Dok. HUMAS POLRESTABES BANDUNG

Bak Kena Karma Instan, Baru Sehari Dibui Ferdian Paleka Sudah Jadi Bulan-bulanan Narapidana di Penjara, Hanya Kenakan Celana Dalam Hingga Dipaksa Masuk Tempat Sampah dan Dipermalukan Habis-habisan: Ngomong Dong!

GridStar.ID-Beberapa waktu lalu warganet dihebohkan dengan video viral dari seorang Youtuber, Ferdian Paleka.

Video tersebut adalah video prank.

Dalam video tersebut, Ferdian dan dua orang temannya berencana untuk melakukan prank kepada para transpuan di jalanan.

Baca Juga: Tak Hanya Bermodal Cukur Kumis dan Ganti Warna Rambut, Ternyata Ferdian Paleka Juga Miliki Kartu Sakti Ini Hingga Bisa Kabur ke Luar Kota dan Lolos dari PSBB Bandung

Prank-nya ialah membagikan sembako gratis yang ternyata di dalamnya berisikan sampah.

Video tersebut sontak menjadi viral dan membuat banyak netizen marah lantaran menganggap apa yang dilakukan oleh Ferdian dan kedua temannya sudah keterlaluan.

Ferdian Paleka sempat beberapa hari berhasil kabur dari kejaran pihak kepolisian.

Baca Juga: Beberapa Hari Buron Hingga Lolos Pos Pengawasan PSBB, Ternyata Ini Akal Bulus Youtuber Ferdian Paleka Kelabuhi Petugas Hingga Bisa Pindah Kota

Kini Ferdian Paleka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang dianggap tak manusiawi itu. Tak hanya banjir kritikan dan cibiran di media sosial, Ferdian Paleka juga harus menanggung tuntutan hukum. Sang Youtuber itu juga harus mendekam di balik dinginnya jeruji besi bersama para narapidana lainnya.

Baca Juga: Youtuber Ferdian Paleka Resmi Diciduk, Warganet Malah Salah Fokus dengan Polisi Ganteng yang Menangkapnya, Sempat Jadi Aktor

Mengutip dari Grid Pop, uidposai ditangkap pihak kepolisian Bandung, tersebar tiga buah video yang merekam kehidupan Ferdian Paleka dan dua temannya di dalam penjara. Dalam video yang tersebar dan dimention ke akun Twitter @HaiMagazine pada Sabtu (09/05) terlihat aksi perpeloncoan Ferdian Paleka dalam lembaga pemasyarakatan.

Penelusuran HAI, video ini pertama kali tersebar dari seorang pengguna Facebook bernama Dika Maul yang memperlihatkan aksi bully narapidana kepada penghuni lapas baru.

Baca Juga: Diledek Balik Saat Tertangkap Dini Hari Tadi: Kamu Bentar Lagi Bebas, Tapi Boong! Begini Ekspresi dari Youtuber Ferdian Paleka

Ferdian terlihat patuh disuruh merangkak, melakukan push up bahkan ada yang memukulnya dari belakang.

"Kayak gimana, bang?" terdengar suara Ferdian kali ini tak berlogat sunda karena orang-orang yang dihadapinya.

Facebook

Ferdian Paleka dibully Narapidana di Penjara

Video lain memperlihatkan, Ferdian yang hanya menggunakan celana dalam itu untuk masuk ke dalam sebuah tong sampah, temannya yang lain diperlakukan sama.

Baca Juga: Sang Ibu Menangis Minta Maaf Atas Kelakuan Anaknya Lakukan Prank Sembako Sampah, Orang Tua Ferdian Paleka Malah Kelabuhi Polisi dan Masih Sembunyikan Anaknya

Sementara video terakhir, mempertontonkan Ferdian Paleka didorong dari bak sampah oleh temannya sambil disuruh ngevlog ala prank yang pernah dilakukannya beberapa waktu lalu itu.

"Ngomong halo gais, dong!" perintah salah seorang di video tersebut.

Sebelumnya, Youtuber prank sembako sampah, Ferdian Paleka (21) telah resmi ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung pada Jumat (08/05) dini hari kemarin.

Baca Juga: Prank Transpuan dengan Paket Sembako Isi Sampah, Ibunda Ferdian Paleka Bercucuran Air Mata, Aib sang Anak Hubungan Badan dengan Waria Dikuliti Habis-habisan!

Penangkapan Ferdian di jalan Tol Tangerang- Merak berhasil dilakukan setelah memasukkan nama Ferdian Paleka dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi pun mulai memburu Ferdian dengan cara menyebarkan foto pelaku prank donasi palsu ke para transpuan di Bandung itu.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri mengatakan bahwa dalam kasus ini sebelumnya Ferdian hanya terjerat pasal 45 ayat 3 UU ITE. Namun, karena tindakan melawan hukum dan kabur dari pencarian, belakangan ia dijerat pasal tambahan.

Baca Juga: Sakit Hati Berharap Dibantu Malah Dapat Toge Busuk, Waria Korban Prank Ferdian Paleka Laporkan Ulah Youtuber Sembrono Ini ke Kantor Polisi, Pilu: Saya Merasa Direndahkan! Ferdian pun jadi kena dua pasal. Pertama, Pasal 45 ayat 3 UU ITE di dalamnya tertulis bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Sementara pasal keduanya, pasal 36 UU no 11 tahun 2008 menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain. Lalu, pada pasal 51 ayat 2 UU no 11 tahun 2008 tertulis bahwa setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah). (*)

Tag

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber Gridpop.id, Sosok.id, Grid Star