GridStar.ID-Beberapa waktu lalu warganet dihebohkan dengan video viral dari seorang Youtuber, Ferdian Paleka.
Video tersebut adalah video prank.
Dalam video tersebut, Ferdian dan dua orang temannya berencana untuk melakukan prank kepada para transpuan di jalanan.
Prank-nya ialah membagikan sembako gratis yang ternyata di dalamnya berisikan sampah.
Video tersebut sontak menjadi viral dan membuat banyak netizen marah lantaran menganggap apa yang dilakukan oleh Ferdian dan kedua temannya sudah keterlaluan.
Ferdian Paleka sempat beberapa hari berhasil kabur dari kejaran pihak kepolisian.
Kini Ferdian Paleka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang dianggap tak manusiawi itu. Tak hanya banjir kritikan dan cibiran di media sosial, Ferdian Paleka juga harus menanggung tuntutan hukum. Sang Youtuber itu juga harus mendekam di balik dinginnya jeruji besi bersama para narapidana lainnya.
Mengutip dari Grid Pop, uidposai ditangkap pihak kepolisian Bandung, tersebar tiga buah video yang merekam kehidupan Ferdian Paleka dan dua temannya di dalam penjara. Dalam video yang tersebar dan dimention ke akun Twitter @HaiMagazine pada Sabtu (09/05) terlihat aksi perpeloncoan Ferdian Paleka dalam lembaga pemasyarakatan.
Penelusuran HAI, video ini pertama kali tersebar dari seorang pengguna Facebook bernama Dika Maul yang memperlihatkan aksi bully narapidana kepada penghuni lapas baru.
Ferdian terlihat patuh disuruh merangkak, melakukan push up bahkan ada yang memukulnya dari belakang.
"Kayak gimana, bang?" terdengar suara Ferdian kali ini tak berlogat sunda karena orang-orang yang dihadapinya.
Ferdian Paleka dibully Narapidana di Penjara
Video lain memperlihatkan, Ferdian yang hanya menggunakan celana dalam itu untuk masuk ke dalam sebuah tong sampah, temannya yang lain diperlakukan sama.
Sementara video terakhir, mempertontonkan Ferdian Paleka didorong dari bak sampah oleh temannya sambil disuruh ngevlog ala prank yang pernah dilakukannya beberapa waktu lalu itu.
"Ngomong halo gais, dong!" perintah salah seorang di video tersebut.
Sebelumnya, Youtuber prank sembako sampah, Ferdian Paleka (21) telah resmi ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung pada Jumat (08/05) dini hari kemarin.
Penangkapan Ferdian di jalan Tol Tangerang- Merak berhasil dilakukan setelah memasukkan nama Ferdian Paleka dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi pun mulai memburu Ferdian dengan cara menyebarkan foto pelaku prank donasi palsu ke para transpuan di Bandung itu.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri mengatakan bahwa dalam kasus ini sebelumnya Ferdian hanya terjerat pasal 45 ayat 3 UU ITE. Namun, karena tindakan melawan hukum dan kabur dari pencarian, belakangan ia dijerat pasal tambahan.
Baca Juga: Sakit Hati Berharap Dibantu Malah Dapat Toge Busuk, Waria Korban Prank Ferdian Paleka Laporkan Ulah Youtuber Sembrono Ini ke Kantor Polisi, Pilu: Saya Merasa Direndahkan! Ferdian pun jadi kena dua pasal. Pertama, Pasal 45 ayat 3 UU ITE di dalamnya tertulis bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Sementara pasal keduanya, pasal 36 UU no 11 tahun 2008 menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain. Lalu, pada pasal 51 ayat 2 UU no 11 tahun 2008 tertulis bahwa setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah). (*)