Presiden Jokowi Tetapkan Wabah Covid-19 Sebagai Bencana Nasional, Ini Langkah Besar yang Diambil dalam Upaya Percepatan Penanganan Virus Corona, Apa Itu?

Selasa, 14 April 2020 | 11:00
instagram @jokowi

Kabar Baik Bagi Indonesia, Presiden Jokowi Tetapkan Wabah Covid-19 Sebagai Bencana Nasional, Ambil Langkah Besar Upaya Percepatan Penanganan Virus Corona, Apa Itu?

GridStar.ID - Wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia masih menunjukan penambahan kasus.

Hingga hari ini Selasa (14/04) telah 4.557 kasus terkonfirmasi.

Dengan rincian 3.778 pasien dirawat, 399 kasus meninggal dunia, dan 380 dinyatakan sembuh.

Baca Juga: Bak Angin Segar di Tengah Pandemi, Ini 5 Cara Presiden Jokowi dalam Selamatkan Nasib para Pekerja Selama Wabah Virus Corona yang Diputus Hubungan Kerja

Penambahan kasus pada setiap harinya saat ini masih menunjukan angka yang tinggi.

Selasa (14/04) tercatat ada 316 penambahan kasus baru.

Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk memutus rantai pertumbuhan virus corona.

Baca Juga: Banyak Warga yang Terancam PHK dan Tak Bisa Bekerja di Tengah Virus Corona, Presiden Jokowi Selamatkan Nasib Karyawan dengan Kartu Prakerja hingga Kepastian THR

Mulai dari himbauan bagi masyarakat untuk menetapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) menerapkan physical distancing, sampai dengan penetapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di area episenter virus corona.

Presiden Joko Widodo secara resmi menetapkan wabah virus corona Covid-19 sebagai bencana nasional.

Penetapan ini dilakukan lewat penerbitan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional.

Baca Juga: Angin Segar Bagi Rakyat Indonesia, Presiden Jokowi Bagikan Kabar Baik Bagi Para Pengangguran dan Masyarakat Kurang Mampu di Tengah Wabah Virus Corona

Keppres itu diteken Jokowi pada Senin (13/04) dan telah diunggah di situs web resmi Setneg.go.id.

"Menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19/ sebagai bencana nasional," demikian bunyi poin pertama Keppres tersebut.

Presiden mengambil langkah besar dengan membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Bak Angin Segar Pertanda Corona Segera Berakhir, Jumlah Pasien Positif di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Terus Berkurang!

Pada poin kedua dijelaskan bahwa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19 dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sesuai melalui sinergi antar-kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

"Gubernur, bupati, dan wali kota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-I19) di daerah, dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat," demikian poin ketiga Keppres tersebut.

Melansir Kompas.com, sebenarnya pernyataan bahwa Covid-19 bencana nasional sudah disampaikan secara lisan oleh juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona, Achmad Yurianto.

Baca Juga: Tak Diam, Pemerintah Pernah Ungkap Pesanan 2 Juta Obat Penyembuh Virus Corona yang Sudah Dicoba Beberapa Negara, Jokowi: Sesuai Resep Dokter!

Saat itu, Yuri menanggapi surat dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang meminta Presiden Jokowi mendeklarasikan darurat nasional virus corona.

"Bukan darurat nasional. Ini sudah bencana nasional. Darurat nasional gimana? Kalau dipegang BNPB kan sudah bencana nasional ini," kata Yuri di Gedung BNPB, Jalan Pramuka, Jakarta Timur, Sabtu (14/03).

Namun, kenyataannya Keppres penetapan bencana nasional itu baru diteken Presiden pada sebulan kemudian atau Senin (13/04) hari ini.

(*)

Tag

Editor : Hinggar

Sumber Kompas.com, Kompas TV