Masih Bingung Aturan PSBB? Ternyata Ini loh Kegiatan yang Dilarang dan Diperbolehkan dari Beli Kebutuhan Sehari-hari sampai Panduan Ojol!

Senin, 13 April 2020 | 16:30
ShutterShock

Masih Bingung Aturan PSBB? Ternyata Ini loh Kegiatan yang Dilarang dan Diperbolehkan dari Beli Kebutuhan Sehari-hari sampai Panduan Ojol!

GridStar.ID - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bakal diberlakukan mulai, Jumat, (10/04) di wilayah Jakarta.

Peremintah memberlakukan PSBB sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 demi memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Lantas, apa saja aktivitas warga yang diperbolehkan dan apa yang dibatasi?

Baca Juga: Bak Angin Segar Pertanda Corona Segera Berakhir, Jumlah Pasien Positif di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Terus Berkurang!

1. Membeli keperluan sehari-hari dan obat-obatan.

Dijelaskan dalam Pasal 13 ayat (7) bahwa tempat atau fasilitas umum yang masih dibuka antara lain: supermarket, minimarket, pasar, toko, apotek atau toko obat dan alat medis, toko yang menjual barang kebutuhan pokok dan barang penting tempat yang menjual bahan bakar minyak, gas, dan energi.

Meski begitu, bagi masyarakat yang hendak keluar rumah diimbau untuk menggunakan masker dan tetap menjaga jarak aman sesuai rekomendasi WHO (minimal 1 meter).

Baca Juga: Penemuan Terbaru Covid-19! Peneliti Temukan Cara Cepat Diagnosa Virus Corona Tanpa Keluar Rumah, Cuma Pakai Rekaman Suara dan Dikirim Lewat Telepon, Ini Caranya!

2. Mengirim barang dan memesan makanan online

PSBB juga berdampak pada transportasi ojek online.

Ojol tidak diperkenankan menerima orderan penumpang, namun masih bisa menerima orderan pengiriman barang dan makanan.

Baca Juga: Ahli Tarot Ini Minta Waktu 10 Hari Buktikan Ramalannya, Kondisi Virus Corona di Seluruh Dunia Bakal Turun Drastis, Tapi di Indonesia Kondisinya akan Seperti Ini!

3. Keluar masuk Jakarta

Dilansir Kompas.com (07/04), polisi menegaskan tidak ada pembatasan akses keluar masuk Jakarta.

Dalam Permenkes tidak menyebutkan pembatasan akses keluar masuk wilayah, hanya pembatasan jumlah penumpang.

Pasal 13 ayat (10) diatur pembatasan moda transportasi dikecualikan untuk moda transportasi penumpang, baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang serta menjaga jarak antar penumpang.

Baca Juga: Bak Angin Segar di Tengah Pandemi, Ini 5 Cara Presiden Jokowi dalam Selamatkan Nasib para Pekerja Selama Wabah Virus Corona yang Diputus Hubungan Kerja

Selain itu juga untuk transportasi barang, dengan memerhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

Kompas.com

Masih Bingung Aturan PSBB? Ternyata Ini loh Kegiatan yang Dilarang dan Diperbolehkan dari Beli Kebutuhan Sehari-hari sampai Panduan Ojol!

1. Berkegiatan di tempat umum

Kegiatan yang dilakukan di tempat umum dibatasi.

Pembatasan tersebut mengenai jumlah orang dan pembatasan jarak orang.

Baca Juga: Semoga Jadi Pertanda Baik, Wirang Birawa Kembali Beberkan Firasatnya Mengenai Vaksin Virus Corona yang Mulai Diuji Pada Manusia: Tanda Itu Datang

2. Berkegiatan keagamaan

Menurut pasal 13, kegiatan keagamaan dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas.

Selain itu dilakukan dengan tetap menjaga jarak fisik dengan orang lain.

Sehingga kegiatan keagamaan yang dilakukan di tempat ibadah tidak bisa dilakukan selama masa PSBB. Kegiatan di rumah yang dihadiri banyak orang juga dilarang.Pelaksanaan kegiatan keagamaan juga mengacu pada peraturan perundang-undangan atau fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui pemerintah.

Baca Juga: Perlu Diwaspadai! 5 Gejala Ringan yang Tak Disadari Ini Bisa Jadi Tanda Terinfeksi Virus Corona, Salah Satunya Sering ke Toilet

3. Masuk sekolah dan bekerja

Sekolah dan tempat kerja diliburkan kecuali beberapa sektor. Peliburan sekolah artinya penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang efektif. Peliburan sekolah dikecualikan bagi lembaga pendidikan, pelatihan, dan penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan. Sementara peliburan tempat kerja berarti pembatasan kerja di tempat kerja dan menggantinya dengan bekerja di rumah. Peliburan tempat kerja tidak berlaku bagi instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

Baca Juga: Menggemparkan Dunia, Tempat Ini Dituding Jadi Tempat Asal Muasal Virus Corona yang Renggut Ribuan Nyawa, Ternyata Laboratorium di Wuhan Simpan 1.500 Virus Paling Mematikan Sepanjang Masa

4. Memesan ojek online

Ojol dilarang membawa penumpang. Sehingga pelanggan tidak dapat memesan ojek sementara selama PSBB. Asosiasi pengemudi ojek online Garda mengusulkan kepada pihak aplikator untuk sementara menonaktifkan fitur penumpang. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Simak, Berikut Hal-hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Saat PSBB Jakarta

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber : Kompas

Baca Lainnya