GridStar.ID - Mantan suami penyanyi Denada, Jerry Aurum, divonis 11 tahun penjara karena terbukti menggunakan narkoba.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat Agus Pambudi mengatakan, Jerry merasa keberatan dan tidak terima atas putusan hakim.
Melansir Kompas.com, "Yang jelas positif mengajukan banding karena dia merasa enggak terima dengan putusan hakim itu aja," kata Agus, Kamis (19/03).
"Pasti terlalu berat alasannya karena kan putusanya sama dengan tuntutan, makanya mungkin merasa berat apa minta dikurangi atau apa itu sudah kewenangannya dia," sambungnya.
Namun, Agus tidak bisa memastikan kapan pengajuan banding itu sampai di Pengadilan Tinggi.
Sebelumnya diberitakan, Jerry ditangkap di sebuah perumahan di kawasan Tangerang Selatan, Banten, pada 19 Juni 2019 malam.
Polisi mengatakan bahwa Jerry ditangkap seorang diri saat mengonsumsi narkoba.
Jerry juga dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Selain dinyatakan positif, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari Jerry, yakni beberapa butir pil ekstasi, satu paket ganja, dan satu paket tembakau gorila.
Penyanyi Denada buka suara terkait vonis 11 tahun penjara yang diterima mantan suaminya, Jerry Aurum.
Melansir Kompas.com, Denada mengaku tidak ingin berkomentar banyak perihal tersebut.
Denada berujar, saat ini hanya ingin fokus mengurus sang anak, Aisha, di tengah pandemi virus corona di Indonesia.
"Sekarang ini fokus saya jaga Aisha. Apalagi dengan wabah Covid-19, membuat segalanya semakin sulit," ucap Denada saat dihubungi, Kamis (19/03).
Pemilik nama lengkap Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan itu merasa Aisha merupakan prioritas utama saat ini.
Terlebih, kata Denada, Jerry mewajari hal tersebut.
Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Denada Berkabar Anak Semata Wayangnya Kini Telah Berganti Nama, Kenapa?
"Buat saya itu prioritas dan saya tahu buat Mas Jerry juga seperti itu (mengutamakan Aisha)," ucapnya (*).