GridStar.ID - Lagi-lagi digerebek, kehidupan Vanessa Angel seolah tak ada hentinya jadi sorotan publik.
Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah alias Bibi diamankan pihak kepolisian baru-baru ini atas dugaan kasus penyalah gunaan narkoba.
Dalam keadaan hamil, Vanessa tampak terpukul saat kembali sambangi kantor polisi.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Audie S Latuheru mengatakan bahwa obat-obatan Xanax yang menjadi barang bukti saat penggerebekan Vanessa dan suaminya adalah milik Vanessa Angel.
"Obatan-obat tersebut diketahui milik VA," ucap Audie S Lahuteru di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (20/03).
"VA mengaku mendapatkan obat tersebut dari mantan penasihat hukumnya waktu menangani kasus di Jawa Timur," lanjutnya dilansir dari Tribunnews.com.
Audie mengatakan saat ini yang paling mungkin untuk dilakukan penahanan adalah Vanessa Angel karena obat-obatan tersebut diketahui miliknya dilansir dari TribunSeleb.com.
"Justru ini obat-obatan milik VA sekarang yang paling mungkin ditahan itu dia," ujarnya.
"Tapi kami masih terus lakukan pendalaman sampai saat ini yaa," beber Audie.
Vanessa Angel dan suaminya diamankan kepolisian Polres Metro Jakarta Barat pada Senin (16/03) di kediaman mereka di kawasan Serengseng, Jakarta Barat.
Dalam penggerebekan tersebut didapati barang bukti berupa beberapa butik psikotropika.
Saat dites urine hasil menunjukkan Vanessa Angel negatif sementara suaminya, Biby positif mengonsumsi narkotika.
Banyak pihak mempertanyakan mengapa Polres Jakarta Barat tidak menahan maupun menetapkan suami Vanessa Angel (28), Bibi Adriansyah sebagai tersangka padahal sudah dinyatakan positif mengkonsumsi psikotoprika jenis xanax.
Menjawab itu, Kapolres Jakarta Barat, Kombes Audie S Latuheru buka suara. Dia menegaskan status Bibi Adriansyah saat ini hanya sebagai pengguna sehingga tidak dilakukan penahanan. Hal ini diatur dalam UU No 5 tahun 1997 tentang psikotoprika.
"Bibi sesuai UU No 5 tahun 1997 tidak ada alasan untuk menahan. Pertama dia sementara ini sebagai pengguna. Menggunakan barang, barang itu milik VA (Vanessa Angel)," ujar Audie di Polres Jakarta Barat, Jumat (20/03).
Mantan Kasat Cyber Polda Metro Jaya ini menjelaskan barang bukti xanax yang dikonsumsi Bibi merupakan psikotoprika golongan 4. Yang mana sesuai UU No 5 tahun 1997, pengguna tidak ditahan.
"Yang ditahan itu yang menyimpan, menguasai dan memiliki. Ini kan barang milik VA, Bibi hanya pakai beberapa kali," tambah Audie.(*)