Tak Habis Pikir, Pemuda Lucuti Bocah Broken Home Berusia 13 Tahun di Rumah Ibadah, Dipaksa Berhubungan Badan Sesama Jenis Berkali-kali hingga Alami Ini

Rabu, 18 Maret 2020 | 18:20
Kompas.com/(THINKSTOCK)

Tak Habis Pikir, Seorang Pemuda Lucuti Bocah Broken Home Berusia 13 Tahun di Rumah Ibadah, Dipaksa Berhubungan Badan Sesama Jenis Berkali-kali hingga Alami Ini

GridStar.ID - Warga pergoki dua orang laki-laki lakukan hubungan seks sesama jenis di sebuah rumah ibadah.

Peristiwa ini terjadi di Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat pada Senin (02/03).

Dua orang laki-laki merupakan bocah berusia 13 tahun inisial ROP dan pemuda pengangguran usia 23 tahun inisial EP.

Baca Juga: Rela Tinggalkan Istri dan Dua Anaknya, Kakek Ini Ngaku Lebih Bergairah Berhubungan Badan dengan Boneka Seks: Ia Pasanganku yang Sempurna!

Keduanya pun diamankan pihak kepolisian setelah dilaporkan oleh warga.

Kepala Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok AKP Deny Akhmad membenarkn hal tersebut.

Mengutip Kompas.com, "Betul, saat ini sedang kita amankan di Mapolres Solok. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan intensif," kata Deny.

Baca Juga: Layani 10 Ribu Pria untuk Behubungan Intim, Perempuan Ini Disebut-sebut Jadi PSK dengan Bayaran Termahal di Dunia, Insaf Usai Rasakan Ajalnya Sudah Dekat Padahal Dulu Sesumbar Sebut Lelaki Selalu Ingin Seks!

Si pelaku mengaku tak punya uang untuk melanjutkan perjalanan ke Nagaria Air Dingin, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok.

Kemudian, keduanya memutuskan menginap dan beristirahat di mushala.

Pengurus mushala akhirnya mengizinkan keduanya, namun pada saat malam lampu mushala padam sehingga membuat pengurus curiga dan mengajak warga mendatangi mushala.

Baca Juga: Tak Kapok, 10 Tahun Silam Terjerumus Narkoba, Kedua Kalinya Aktor Tampan Ini Terciduk Pakai Narkoba hingga Pesta Seks di Kamar Kos Jennifer Dunn

"Warga sempat marah dan pelaku hampir saja diamuk. Namun, beruntung ada yang menahan dan akhirnya diserahkan ke polisi," kata Deny.

Setelah ditelusuri, EP dan ROP ternyata berteman di media sosial dan ROP sering curhat ke EP.

"Korban (ROP) mengenal EPS dari medsos dan kemudian bertemu. Kejadiannya sekitar satu tahun lalu," kata Besri Rahmad Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA).

Baca Juga: Tak Kapok Keluar Masuk Bui, Jennifer Dunn Sempat Dicokok Polisi Saat Sedang Adakan Ritual Pesta Seks dan Narkoba dengan Pesinetron Vicky Nitinegoro

Ternyata ROP merupakan anak broken home yang diduga tertekan hingga akhirnya curhta pada EP.

"ROP ini berasal dari keluarga broken. Ayah dan ibunya pisah. Dia tinggal bersama kakak tirinya," katanya.

Sang ibu korban bekerja sebagai TKW sedangkan ayahnya menikah lagi.

Baca Juga: 19 Bocah Lakukan Seks Menyimpang Sesama Jenis Usai Nonton Bareng Video Porno: Setelah Main Bola Mereka Nonton di HP Salah Satu Anak

"Dari pengakuan korban ada empat kali tindakan pencabulan dilakukan. Itu semua dalam keadaan terpaksa," kata Besri.

Alami trauma ROP ditangani oleh psikolog guna melakukan penyembuhan.

"Kasusnya sudah kita telusuri dan kita membawa psikolog," kata Besri.

Atas perbuatannya, EP ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. (*)

Tag

Editor : Hinggar

Sumber Sosok.id