GridStar.ID - Warga pergoki dua orang laki-laki lakukan hubungan seks sesama jenis di sebuah rumah ibadah.
Peristiwa ini terjadi di Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat pada Senin (02/03).
Dua orang laki-laki merupakan bocah berusia 13 tahun inisial ROP dan pemuda pengangguran usia 23 tahun inisial EP.
Keduanya pun diamankan pihak kepolisian setelah dilaporkan oleh warga.
Kepala Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok AKP Deny Akhmad membenarkn hal tersebut.
Mengutip Kompas.com, "Betul, saat ini sedang kita amankan di Mapolres Solok. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan intensif," kata Deny.
Si pelaku mengaku tak punya uang untuk melanjutkan perjalanan ke Nagaria Air Dingin, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok.
Kemudian, keduanya memutuskan menginap dan beristirahat di mushala.
Pengurus mushala akhirnya mengizinkan keduanya, namun pada saat malam lampu mushala padam sehingga membuat pengurus curiga dan mengajak warga mendatangi mushala.
"Warga sempat marah dan pelaku hampir saja diamuk. Namun, beruntung ada yang menahan dan akhirnya diserahkan ke polisi," kata Deny.
Setelah ditelusuri, EP dan ROP ternyata berteman di media sosial dan ROP sering curhat ke EP.
"Korban (ROP) mengenal EPS dari medsos dan kemudian bertemu. Kejadiannya sekitar satu tahun lalu," kata Besri Rahmad Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA).
Ternyata ROP merupakan anak broken home yang diduga tertekan hingga akhirnya curhta pada EP.
"ROP ini berasal dari keluarga broken. Ayah dan ibunya pisah. Dia tinggal bersama kakak tirinya," katanya.
Sang ibu korban bekerja sebagai TKW sedangkan ayahnya menikah lagi.
"Dari pengakuan korban ada empat kali tindakan pencabulan dilakukan. Itu semua dalam keadaan terpaksa," kata Besri.
Alami trauma ROP ditangani oleh psikolog guna melakukan penyembuhan.
"Kasusnya sudah kita telusuri dan kita membawa psikolog," kata Besri.
Atas perbuatannya, EP ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. (*)