Digugat Rp 4,2 Milyar, Jefri Nichol Mangkir Pada Persidangan Pertama, Pihak Rumah Produksi Tetap Buka Mediasi

Selasa, 17 Maret 2020 | 18:40
Instagram/jefrinichol

Digugat Rp 4,2 Milyar, Jefri Nichol Mangkir Pada Persidangan Pertama, Pihak Rumah Produksi Tetap Buka Mediasi

GridStar.ID- Aktor Jefri Nichol harus kembali berurusan dengan Kepolisian.

Berbeda dengan kasus penyalahgunaan narkoba seperti sebelumnya, kali ini Jefri Nichol terjerat kasus wanprestasi yang dilayangkan oleh Rumah Produksi Falcon Pictures.

Jefri Nichol dituding melanggar kontrak kerja sama atau wanprestasi dengan pihak rumah produksi Falcon Pictures.

Baca Juga: Gugat Jefri Nichol Senilai Rp4,2 Milyar, Falcon Pictures Tuduh Adanya Wanprestasi dalam Kontrak 4 Film, Termasuk Dear Nathan & Habibie Ainun!

Diberitakan sebelumnya, rumah produksi Falcon Pictures menggugat Jefri Nichol senilai Rp 4,2 miliar.

Bukan saja Jefri Nichol, ibunya, Junita Eka Putri juga dituding melanggar kontrak kerja film.

Melansir dari Kompas.com Susy Tan selaku kuasa hukum Falcon Pictures mengatakan bahwa ada empat film yang seharusnya dimainkan oleh Jefri Nichol.

Baca Juga: Tak Puas Berhasil Dapat Kecupan Jefri Nichol, Boy William hingga Reza Rahardian, Komika Ini Pamer Tepat di Hari Valentine Cium Iqbal Ramadhan

Padahal, Nichol juga telah menerima uang pembayaran awal sebesar Rp 280 juta.

“Tidak ada jangka waktu, tapi ketentuannya untuk main dalam empat film,” kata Susy Tan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (16/03).

"Tidak ada satu pun (film yang dibintangi). Sesuai dengan gugatan kami Rp 280 juta (Jefri terima bayaran awal)," sambungnya.

Baca Juga: Tak Tanggung-Tanggung Komika Ini Dapat Ciuman dari Jefri Nichol, Boy William, Bahkan Reza Rahadian, Kok Bisa?

Meski menyatakan Jefri Nichol telah melanggar kontrak kerja sama, pihak Falcon Pictures masih membuka jalur mediasi untuk aktor tersebut.

“Sampai akhir putusan jalan mediasi tetap bisa akan dilakukan, pokoknya jalan musyawarah lah,” kata Susy Tan.

Sidang perdana kasus tersebut seharusnya dilaksanakan pada Senin (16/03) kemarin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Vakum Main Drama, Aktor Tampan Ini Dibayar Rp 2,3 Miliar Per Episode

Namun, pemeran "Dear Nathan" itu mangkir dari persidangan.

Sang kuasa hukum Jefri, Aris Marasabessy menyampaikan bahwa kliennya baru menerima gugatan yang dilayangkan tersebut.

“Kami perlu informasikan, kami baru mendapatkan kuasa hari ini dan kuasa itu pun kami belum melihat gugatannya,

Baca Juga: Viral Video Detik-Detik Amarah Salman Khan Meledak pada Fansnya di Bandara, Wajah Aktor Bharat Ini Sampai Merah Padam!

Kenapa Jefri sampai sekarang belum menerima gugatannya, kami baru terima tadi. Jadi, kami juga belum bisa mengomentari apa pun, belum kami pelajari.

Jadi, nanti kalau sudah dipelajari” ungkap Aris Marasabessy di PN Jakarta Selatan, Senin (16/03) yang dikutip dari Kompas.com.

Aris sendiri mengungkapkan bahwa sang klien belum mengetahui isi gugatan.

Baca Juga: Lakukan Wajib Militer Secara Diam-Diam, Aktor Sung Joon Tulis Pengakuan Bahwa Telah Menikah dan Memiliki Anak

“Ya, kalau digugatkan juga dari media (bisa tahu) tapi gugatannya mana. Belum tahu isinya apa,” ucap Aris.

Jefri Nichol pun masih mempelajari isi dari gugatan yang dilayangkan dan akan terus memantau kelanjutan kasusnya tersebut.

Sidang berikutnya akan dilangsungkan pada 6 April 2020 mendatang.

Baca Juga: Vanessa Angel dan sang Suami Bibi Ardiansyah, Diciduk Polisi Diduga Terkait Penyalahgunaan Narkoba

“Makanya Jefri beberapa kali kemarin ditanya , dia nanya saya, 'gimana?'. Saya juga enggak tahu isinya apa.

Ya sudah tanggal 6 (April) kita lihat nanti coba kita pelajari,” pungkas Kuasa Hukum Jefri Nichol.(*)

Tag

Editor : Hinggar

Sumber kompas