Pejabat KPU Banjarmasin Dipecat Usai Kepergok Lecehkan Anak Bawah Umur

Jumat, 13 Maret 2020 | 22:00
grid pop

Ilustrasi pelecehan seksual

GridStar.ID - Kabar mengejutkan datang dari KPU Banjarmasain.

Ketua KPU Kota Banjarmasin terbukti melakukan pelecehansesama jenis yang juga anak di bawah umur.

Gusti Makmur telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Baca Juga: Viral Video Pelecehan Seksual Anak SMA di Sulawesi Utara, Korban Teriak Histeris Sambil Menangis saat Dijegal Para Pelaku: Aku akan Laporkan Kalian!

Pasalnya iya terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap sesama jenis yang juga anak di bawah umur.

Dikutip GridStar.ID dari laman Tribun-Timur.com, Pemecatan Gusti diputuskan melalui sidang yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP) pada Rabu (04/03).

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Gusti Makmur selaku ketua merangkap anggota KPU Kota Banjarmasin," bunyi putusan DKPP sebagaimana dikutip Kompas.com melalui laman resmi DKPP.

Baca Juga: Korban Pelecehan Semakin Mencuat, Perseteruannya dengan Dedy Susanto Masih Berlanjut, Revina VT: Dibawa ke Meja Hijau Aku Siap

Dalam putusannya, DKPP mengungkap bahwa Gusti diduga telah melakukan perbuatanyang melanggar norma kesusilaan terhadap seorang anak laki-laki di bawah umur pada Rabu (25/12) tahun lalu.

Ketika itu kejadian terjadi di dalam toilet sebuah hotel di Kota Banjarmasin.

Gusti yang datang ke hotel untuk memenuhi undangan sebuah acara, melangsungkan niat bejadnya.

Baca Juga: Dituding Predator Seks yang Lakukan Pelecehan pada Pasien Pakai Motif Terapi Luka Batin, Dedy Susanto Kepergok Bibi Adriansyah DM Vanessa Angel

Setelah melakukan perbuatan yang melanggar norma kesusilaan, Gusti Makmur juga meminta nomor ponsel korban.

Sejak saat itu, ia kerap mengirim pesan kepada korban melalui Whatsapp.

Bahkan, Gusti memanggil korban dengan "say" atau "sayang".

Baca Juga: Bejat! Motif Pemerkosaan Pacari Murid SD-nya hingga Ajak Berhubungan Badan di Kantor Kepala Sekolah

"DKPP menilai, sikap dan tindakan teradu melakukan komunikasi yang bersifat personal dan menyentuh bagian tubuh anak di bawah umur sehingga menimbulkan perasaan tidak nyaman yang dibuktikan adanya Laporan Polisi (LP) Nomor 462/XII/2019/Kalsel/Polres Banjarbaru tidak dapat dibenarkan menurut etika dan hukum," bunyi pertimbangan DKPP yang dilansir GridStar.ID dari laman kompas.com.

DKPP menilai, kasus Gusti telah menimbulkan keresahan sosial dan bertentangan dengan kewajiban etika untuk memelihara tertib sosial penyelenggara pemilu.

Atas perbuatannya, Gusti terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (3) huruf c dan huruf f, Pasal 12 huruf a dan huruf b, dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. (*)

Tag

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber Kompas.com, Instagram, TRIBUN TIMUR.COM