Viral Video Siswa Gerayangi Tubuh Anak SMK di Bolaang Mongondow Sulawesi Selatan, Pengakuan Pelaku Buat Kesal Sampai ke Ubun-Ubun: Kita Hanya Bercanda

Selasa, 10 Maret 2020 | 20:00
shuttershock

Viral Video Siswa Gerayangi Tubuh Anak SMK di Bolaang Mongondow Sulawesi Selatan, Pengakuan Pelaku Buat Kesal: Kita Hanya Bercanda

GridStar.ID - Sebuah video menjadi viral saat seorang siswa menjadi korban pelecehan seksual oleh teman-teman yang ada di sekitarnya.

Diketahui siswi tersebut merupakan pelajar dari SMK di Kabupaten Bolaang Mongondow Sulawesi Utara.

Siswi tersebut digerayangi oleh 5 orang siswa dan siswi, peristiwa tersebut juga di sebar melalui media sosial.

Baca Juga: Viral Video Pelecehan Seksual Anak SMA di Sulawesi Utara, Korban Teriak Histeris Sambil Menangis saat Dijegal Para Pelaku: Aku akan Laporkan Kalian!

Banyak orang yang geram atas tindakan tersebut dan meminta penegak hukum segera mencari pelakunya.

5 orang tersebut akhirnya di tangkap dan pelaku diketahui masih berusia 16 hingga 17 tahun.

"Dari lima tersangka, tiga orang laki-laki, dua perempuan inisialnya PL, NP, RM, NR, dan PN, " jelas Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abbast.

Baca Juga: Korban Pelecehan Semakin Mencuat, Perseteruannya dengan Dedy Susanto Masih Berlanjut, Revina VT: Dibawa ke Meja Hijau Aku Siap

Kelima tersangka diamankan di Mapolsek Bolaang, Kabupaten Bolaang, Mongondow.

Menurut penuturan para pelaku mereka merupakan teman satu kelas.

Bahkan salah satu pelaku mengungkapkan pengakuan yang mengejutkan mengenai peristiwa tersebut.

Baca Juga: Dituding Predator Seks yang Lakukan Pelecehan pada Pasien Pakai Motif Terapi Luka Batin, Dedy Susanto Kepergok Bibi Adriansyah DM Vanessa Angel

"Pengakuannya mereka hanya bercanda," kata Kasat Reskrim Polsek Bolaang AKP M Ali Tahir.

Korban juga melakukan pemeriksaan di Polsek Bolaang terkait dengan kejadian tersebut.

Ia mengaku tak bisa tidur usai peristiwa itu dan merasa terpukul.

Baca Juga: Belum Lama Keluar Bui, Nikita Mirzani Kembali Lapor Polisi Usai Beberkan Rekaman Suara Sajad Ukra Lakukan Pelecehan Ini

"Minta maaf pak saya belum bisa kasih komentar, saya terpukul," kata dia di Kantor Polres Bolmong.

Atas perbuatannya, para pelaku diduga melanggar Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tegas Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abbast. (*)

Editor : Hinggar

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya