Tangisnya Nyaris Pecah Bacakan Nota Keberatan, Nikita Mirzani Ungkap Kelakuan Dipo Latief Sebenarnya: Tidak Pernah Sama Sekali Melihat Arka Menderita dengan Selang Infus

Jumat, 06 Maret 2020 | 17:30
Kolase Instagram

Tangisnya Nyaris Pecah Bacakan Nota Keberatan, Nikita Mirzani Ungkap Kelakuan Dipo Latief Sebenarnya: Tidak Pernah Sama Sekali Melihat Arka Menderita dengan Selang Infus

GridStar.ID - Nikita Mirzani kini harus mengalami nasib getir menjadi terdakwa atas kasus KDRT mantan suaminya, Dipo Latief.

Tak bisa tahan air matanya yang nyaris tumpah, Nikita pilu atas sikap mantan suami yang tak pernah mengkhawatirkan sang anak.

Presenter kondang ini pun mengungkapkan seperti apa tabiat asli mantan suaminya tersebut.

Baca Juga: Suaminya yang Mualaf Sempat Adzankan Arkana Mawardi Meski Bukan Ayah Kandung, Rupanya Ini Pekerjaan Fitri Salhuteru Sahabat Nikita Mirzani yang Selalu Hidup Glamor

Nikita menjelaskan jika Dipo bahkan tak pernah menjenguk sang anak yang sempat sakit pasca dilahirkan.

Hal tersebut Nikita sampaikan saat membaca nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (02/03).

"Tidak pernah sama sekali pun melihat pada saat (Arkana) menderita dengan selang infus yang berada di tubuh bayi yang berusia hitungan jari," kata Nikita sambil menangis sesegukan.

Baca Juga: Virus Corona Melanda Indonesia, Nikita Mirzani Ogah Salaman dengan Para Penggemar: Takut Jadi Zombie!

Tidak melihat keadaan bayinya yang saat itu masuk Neonatal Intensive Care Unit (NICU), kata Nikita, Dipo Latief malah sibuk mengurusi laporannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Justru malah sibuk memproses saya terkait dugaan tindak pidana yang sekarang didakwakan kepada saya," kata Nikita.

Sebagai informasi, putra Nikita dan Dipo lahir prematur, yakni saat usia tujuh bulan satu minggu, sehingga mengharuskan Arkana masuk NICU.

Baca Juga: Tiga Kali Menjanda, Nikita Mirzani Siap Jika Jodohnya Berhenti pada Mantan Pacar Denada, Ihsan Tarore: Gua Bawa ke Jalan yang Benar

Adapun Nikita didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Polres Jakarta Selatan menyerahkan Nikita Mirzani ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengingat berkas perkaranya telah lengkap alias P21.

Nikita Mirzani resmi ditahan polisi setelah dijemput paksa di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020) dini hari.

Meski demikian, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permintaan penangguhan penahanan Nikita Mirzani dan menetapkannya sebagai tahanan kota. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sebut Dipo Latief Tak Jenguk Anak Saat Lahir, Nikita Mirzani: Malah Sibuk Proses Saya

Tag

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber kompas