Berurai Air Matanya Bacakan Nota Keberatan Usai Dilaporkan Dipo Latief karena Kasus KDRT: Saat Hamil Muda Saya Diperlakukan Seperti Penjahat!

Selasa, 03 Maret 2020 | 12:00
Tribuunnews

Berurai Air Matanya Bacakan Nota Keberatan Usai Dilaporkan Dipo Latief karena Kasus KDRT: Saat Hamil Muda Saya Diperlakukan Seperti Penjahat!

GridStar.ID - Membacakan nota keberatan, artis sensasional Nikita Mirzani akhirnya tak kuasa menahan derai air mata atas status dirinya sebagai terdakwa kasus KDRT terhadap Dipo Latief.

Sebab, Nikita diduga melakukan tindakan kejahatan hukum luar biasa menurut laporan Dipo Latief.

Ibu 3 anak ini merasa dirinya dipelakukan tidak adil oleh sang mantan suami bak melakukan kejahatan besar.

Baca Juga: Sang Manajer Blak-blakan, Ungkap Nikita Mirzani Kerap Ditawar Pria Hidung Belang Puaskan Permintaan Job Plus-Plus

"Dari awal proses hukum saya diperlakukan seperti penjahat dengan kesalahan luar biasa," kata Nikita saat bacakan nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/3/2020).

Padahal, kata Nikita, saat itu dirinya tengah mengandung anak Dipo Latief, Arkana Mawardi.

Hal itu membuat Nikita harus bolak-balik menjalani pemeriksaan di kantor polisi.

Baca Juga: Acara Syukuran Program TV Undang Habib Usman bin Yahya, Nikita Mirzani Malah Tega Lempar Uang pada Karyawan, Ada Apa?

"Saat hamil muda saya diperlakukan seperti penjahat.

Padahal saat hamil saya diperuntukan untuk tidak stres yang nantinya akan berdampak pada saya dan calon bayi saya," ungkapnya.

Lebih lanjut, Nikita mengaku sempat muntah-muntah saat menjalankan pemeriksaan.

Baca Juga: Bak Hadapi Medan Perang, Nikita Mirzani Tak Sabar Bertempur di Meja Hijau dengan Dipo Latief: Kita Lihat Siapa yang Lebih Malu!

Nikita juga jarang melihat bayi kecilnya lantaran harus memenuhi panggilan kepolisian.

"Saya pernah sampai muntah-muntah saat pemeriksaan.

Setelah melahirkan, saya masih harus bolak-balik tanpa bisa melihat bayi saya (jarang melihat)," ucapnya Nikita.

Baca Juga: Belum Lama Keluar Bui, Nikita Mirzani Kembali Lapor Polisi Usai Beberkan Rekaman Suara Sajad Ukra Lakukan Pelecehan Ini

Adapun Nikita didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.

Ancaman hukumannya, yakni maksimal dua tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Polres Jakarta Selatan menyerahkan Nikita Mirzani ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengingat berkas perkaranya telah lengkap alias P21.

Baca Juga: Ngakunya Rela Dipoligami Habib Usman, Kartika Putri Semprot Nikita Mirzani: Jangan, Kalau Dijilbabin Nanti Lu Jadi yang Kedua!

Nikita Mirzani resmi ditahan polisi setelah dijemput paksa di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020) dini hari.

Meski demikian, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permintaan penangguhan penahanan Nikita Mirzani dan menetapkannya sebagai tahanan kota.

Kasus dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan oleh Dipo dengan nomor perkara LP/1189/VII/2018/PMJ/RJS/dengan Pasal 351/KUHP Jo 335 KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Nikita Mirzani: Saya Diperlakukan seperti Lakukan Kejahatan Luar Biasa.

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber : kompas

Baca Lainnya