Dapat Peringatan Warga untuk Tak Susur Sungai, Pembina Pramuka Beri Jawaban Mengejutkan: Kalau Mati di Tangan Tuhan

Senin, 24 Februari 2020 | 09:30
dok. BNPB

Dapat Peringatan Warga untuk Tak Susur Sungai, Pembina Pramuka Beri Jawaban Mengejutkan: Kalau Mati di Tangan Tuhan

GridStar.ID - Tak bisa dibayangkan sebuah kegiatan yang mencoba mendekatkan anak dengan alam malah berujung maut.

Hal inilah yang dialami oleh siswa dari SMP Negeri 1 Turi, Sleman yang ikut dalam acara susur sungai pada Jumat (21/02).

Sebanyak 250 orang siswa melakukan susur Sungai Sempor dan tak disangka hari itu menjadi waktu yang nahas bagi mereka, banjir bandang menyapu anak-anak yang ada di sana.

Baca Juga: Usai Jalani Operasi Plastik, Bukan Berubah Cantik, Luka Bedah Perempuan Ini Justru Keluarkan Kapas Penuh Lendir dan Darah

Tercatat ada 10 orang siswa meninggal dunia karena peristiwa tersebut.

Salah satu korban dari susur sungai yang selamat bernama Tita Farza Pradita mencoba menceritakan peristiwa yang terjadi saat itu.

Tita mengungkapkan ada warga yang memberikan peringatan kepara pembina pramuka sebelum acara susur sungai dilakukan.

Baca Juga: Telat Jemput Anak Pulang Sekolah, sang Ibu Hadapi Kenyataan Temukan Putrinya Sudah Jadi Mayat Terbungkus Kantong Plastik

"Sama warga sudah diingetin. Saya mendengar ada warga yang memperingatkan," kata Tita dikutip dari kompas.com.

Namun peringatan dari warga itu mendapatkan tanggapan yang kurang menyenangkan dari sang pembina.

"Katanya, enggak apa-apa, kalau mati di tangan Tuhan, kata kakak pembinanya," ujar Tita.

Baca Juga: Harga Makamnya Ratusan Juta, CEO San Diego Hills Beberkan Alasan Model Makam dan Nisan Rata Tanah: Untuk Mengurangi Kesedihan

Karena kejadian tersebut polisi telah menetapkan satu orang pembina sekaligus guru SMPN 1 Turi berinisal IYA sebagai tersangka.

'Satu (satu) pembina ada keperluan sehingga meninggalkan rombongan setelah mengantar siswa di lembah Sempor. Dan yang meninggalkan peserta inilah statusnya dinaikkan menjadi tersangka,' seperti dikutip dari aun Twitter Polda DIY @PoldaJogja.

IYA dijerat dua pasal yakni 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan pasal 360 KUHP mengenai kelalaian yang menyebabkan orang lain luka-luka.

Baca Juga: Jadi Tempat Peristirahatan Terakhir Ashraf Sinclair, Kini Sepetak Makam di San Diego Hills Jadi Incaran Meski Berharga Fantastis

Ancaman hukuman yang akan didapatkan maksimal 5 tahun penjara. (*)

Editor : Hinggar

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya