Pemain Film Air Terjun Pengantin, Nanie Darham Diciduk Polisi Sebagai Pengedar Narkoba dan Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Selasa, 11 Februari 2020 | 16:45
tribun seleb

Pemain Film Air Terjun Pengantin, Nanie Darham Diciduk Polisi Sebagai Pengedar Narkoba dan Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

GridStar.ID - Kembali diciduk pihak kepolisian, seorang pemain film menjadi tersangka pengedar narkoba.

Nanie Darham, seorang pemain film dari Air Terjun Pengantin ditangkap pihak kepolisian di sebuah apartemen di Kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam jumpa pers pada Senin (10/02).

Baca Juga: Penggali Kubur Ngaku Didatangi Mendiang Lina Lewat Mimpi, Teddy Sampaikan Amanah Sang Istri untuk Rizky Febian

"Tersangka ketiga inisial NAD (Nanie) yang diamankan di tower utara di lantai 7, Setiabudi, Kuningan," kata Yusri dikutip dari Kompas.com.

Penangkapan Nanie ini didapatkan polisi dari keterangan tersangka lain yang mengaku mendapatkan narkoba dari Nanie.

Bahkan polisi menyimpulkan bawa Nanie merupakan seorang pengedar.

Baca Juga: Ustad Ini Pernah Menikah Dua Kali hingga Dituding Matre, Begini Isi Huniannya yang Capai Rp 24 Miliar

"Kalau N ini kami simpulkan dia pengedar. Hasil keterangan dari yang lain ini memesan dari N," kata Yusri.

Dari tangan Nanie polisi hanya menemukan satu butir ekstasi sebagai barang bukti yang diamankan.

Namun dari keterangan tersangka yang sebelumnya ditangkap polisi akhirnya juga menangkap Nanie.

Baca Juga: Bersorak di Samping Panggung Zico dan Crush Kepergok jadi Fanboy IU saat Nyanyi di Pesta Pernikahan

"N sendiri pada saat penangkapan dia cuma ada satu ekstasi, tapi pengakuan dari J, bahwa J dan W memesan dari N itu.

Akhirnya kami tangkap yang bersangkutan," ujar Yusri.

Pada penangkapan sebelumnya dengan tersangka WED dan JA, polisi berhasil menemukan beberapa barang bukti seperti kokain dan happy five.

Baca Juga: Bikin TikTok Demi Sang Anak, Nia Ramadhani: Kalo Goyang Mah Aku Udah Nyaman Dari Dulu

"Ditemukan seberat 14,86 gram kokain (saat mengamankan William dan JA di apartemen). Kemudian, tim menggeledah rumah yang bersangkutan (JA) ditemukan lagi kokain seberat 8,12 gram dan ditemukan sembilan butir happy five (di rumah William)," kata Yusri.

Atas perbuatannya Nanie Darham dan dua orang yang lainnya dijerat pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Ancaman hukuman maksimal yang dijatuhkan selama 20 tahun penjara. (*)

Editor : Hinggar

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya