GridStar.ID - Kasus trio ikan asin yang melibatkan Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami kembali bergulir di persidangan.
Persidangan tersebut digelar pada Senin (27/01) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Beragendakan pemeriksaan saksi, jaksa penuntut umum menghadirkan Fairuz A Rafiq, Sonny Septian dan dua saksi yang lainnya.
Beberapa hari dari persidangan yang dilakukan pada Senin lalu, seorang pengacara Pablo Benua dan Rey Utami bernama Insank Nasruddin dikabarkan mundur sebagai kuasa hukum pasangan tersebut.
Hal tersebut disampaikan Insank saat bertemu dengan para pewarta, dan mengaku telah mundur menjadi kuasa hukum Rey Utami dan Pablo Benua.
Pria tersebut juga mengungkapkan alasannya memilih tak melanjutkan pekerjaan tersebut.
"Menurut kami, ketika kami lanjutkan ini sangat berbahaya sekali," ujar Insank dikutip dari tribun selebn yang tayang pada Kamis (30/01).
"Artinya berbahayanya apa, bisa merugikan pihak Pablo sendiri bisa juga merugikan pihak kami," lanjutnya.
Terlebih lagi dirinya dan Pablo memiliki perbedaan pandangan yang menurutnya tak bisa lagi diikuti.
"Karena ketika kami menyarankan, seumpama begini, kami menyarankan dengan perkara ini strategi yang paling idealnya adalah kita berjalan menuju kiri,"
"Tapi kemudian Pablo mengatakan, tidak, kita harus berjalan ke kanan," terang Insank.
"Sehingga kami juga sebagai lawyer yang memiliki strategi tentunya tidak bisa mengikuti keinginan klien," ujar Insank.
Tak mau mengambil risiko dan berkonfik dengan klien, Isank memilih mundur sebagai pengacara keduanya.
"Maka perbedaan sikap inilah sehingga kami berpikir bahwa yang paling tepat, adalah kami mundur," ungkap Insank Nasruddin.
Setelah menjadi pengacara Pablo dan Rey Utami, ia menyarankan keduanya untuk mencari pengacara lain.
"Silakan you hadapi sendiri atau melalui pengacara lain," ujarnya. (*)