Luncurkan Aplikasi Poligami Online, Pengadilan Agama Ingin Lindungi Hati Istri Sah dari Suami yang Menikah Akan Diam-Diam

Senin, 27 Januari 2020 | 12:58
Ilustrasi pernikahan via Tribunnews.com

Pengadilan Agama Luncurkan Aplikasi Poligami Online, Memudahkan Pasutri yang Ingin Polgami?

GridStar.ID - Para istri tak perlu khawatir lagi sang suami melakukan poligami secara diam-diam.

Banyak kasus poligami yang terjadi tanpa izin dari istri sah.

Melihat fenomena ini, Pengadilan Agama akhirnya mengeluarkan aplikasi poligami online.

Baca Juga: Gugat Cerai Usai 8 Tahun Dipoligami Limbad, Benazir Pilu Diteror Istri Tua hingga Dua Tahun Tak Pernah Serumah: Hati Saya Sakit!

Selain bertujuan memudahkan pasutri yang ingin poligami, aplikasi Poligami Online ini juga bertujuan untuk melindungi para istri sah dari aksi suami yang curi-curi poligami tanpa izin.

Kini ada aplikasi Poligami Online yang diluncurkan oleh Pengadilan Agama.

Sesuai namanya, aplikasi Poligami Online ini ditujukan untuk masyarakat yang ingin melakukan poligami.

Baca Juga: Beberkan Hidupnya Jadi Istri Muda Pengacara Kondang, Artis Cantik Ini Dibuat Geram dengan Klub Poligami: Ini Jelas Menyakiti Hati Wanita!

Namun istri sah tetap memegang peranan penting untuk mengesahkan proses Poligami.

Lalu bagaimanakah cara memakai aplikasi Poligami Online?

Sebelumnya diketahui, Tujuan aplikasi Poligami Online ini untuk memudahkan warga agar tidak wara wiri ke Pengadilan Agama.

Baca Juga: Dipoligami, Kiwil Alergi Ketemu Istri Mudanya Padahal Meggy Tengah Hamil 4 Bulan! Ada Apa?

Warga yang ingin menggunakan aplikasi Poligami Online ini harus masuk ke E-Litigasi.

Setelah pendaftaran dirasa cukup, pengadilan pun akan menjadwalkan sidang dan akan diperiksa dari data hingga lainnya.

Namun tenang, walaupun nanti sang suami mengajukan Poligami Online secara diam-diam, pihak Pengadilan Agama Surabaya akan memberitahukan kepada istrinya.

Baca Juga: Dipoligami Kiwil dengan Rochimah, Curahan Hati Meggy sang Istri Muda: Meredam 1000 Rasa untuk Anak Tumbuh Bersama Papa Kandungnya

Sebab, sang istri akan menjadi termohon dari pengajuan poligami oleh suaminya tersebut.

"Istri harus tahu tidak boleh sepihak. Pemohon (suami) cukup mengisi data diri dan permohonan," kata humas Pengadilan Agama Surabaya, Saifudin, Sabtu, (14/12/2019).

Menurut Saifudin, istri dilibatkan karena akan menjadi pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan, dikabulkan atau tidak.

Baca Juga: 6 Bulan Ceraikan Istri yang Menolak Dipoligami, Opick Nikahi Model Cantik Bebi Silvana yang Beda Usia 12 Tahun

Bila istri tidak mengizinkan secara telak, pengadilan pun tak akan mengabulkan permohonan tersebut.

"Dia (istri) yang menentukan dibolehkan atau tidak," tandas Saifudin.

Kendati permohonan pengajuan poligami bisa melalui online, ada beberapa tahapan yang tidak bisa dilalui secara online.

Baca Juga: Sudah Hubungan Suami Istri hingga Hamil 6 Bulan, Meggy Kaget Kiwil Sudah Punya Istri, Rochimah Histeris Tahu Dipoligami

Yakni, sebelum disidangkan, Pengadilan Agama Surabaya akan menggelar mediasi terlebih dahulu.

"Karena yang paling utama adalah kerelaan sang istri."

"Contoh bila istri menyetujui, namun menangis hakim harus menggalinya," ujar Saifudin.

Baca Juga: Derita Batin Angel Lelga yang 19 Tahun Sudah Jadi Istri Siri, Akui Mati Rasa pada Suami Orang: Aku Anti Poligami!

Masih kata Saifudin, hakim harus jeli apakah kerelaan istri karena terpaksa atau yang lainnya.

Meskipun istri menyetujui, tidak serta merta permohonan dikabulkan.

Ada beberapa syarat bagi yang mengajukan poligami.

Antara lain, karena tidak memiliki keturunan, istri tidak bisa melayani suami karena sakit sampai sulit berkomunikasi karena hubungan jarak jauh.

"Dari Bulan Januari hingga November PA telah menerima 18 permohonan Poligami," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Sosok.id berjudulLuncurkan Aplikasi Poligami Online, Begini Cara Pengadilan Agama Melindungi Perasaan Para Istri Sah

(*)

Editor : Hinggar

Sumber : Sosok.id

Baca Lainnya