GridStar.ID - Beberapa waktu terakhir ini kita digemparkan oleh adanya sebuah Keraton yang muncul di Purworejo, Jawa Tengah.
Keraton tersebut bernama Keraton Agung Sejagat (KAS), dan memiliki seorang raja bernama Sinuwun Totok Santosa Hadiningrat.
Mereka mengatakab bahwa pengikutnya telah memiliki 450 anggota dan telah mendapat pengakuan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Seperti halnya sebuah kerajaan yang dipimpin oleh raja dan ratu, Keraton Agung Sejagat ini memiliki Raja bernama Sinuwun Totok Santosa Hadiningrat dan Ratu bernama Fanni Aaminadia yang memiliki gelar Kanjeng Ratu Dyah Gitarja.
Keraton mereka berada di Desa Pogung Jurutengah, Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Berikut ini beberapa fakta mengenai Keraton Agung Sejagat yang dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Ulang Tahun Pernikahan Ke-9, Zaskia Sungkar Tulis Harapan: Insya Allah Tahun Depan Bertiga Ya
1. Lakukan ritual di tempat kontrakan
Raja Keraton Agung Sejagat pernah melakukan sebuah kegiatan syuting di sebuah rumah kontrakan di RT 05/RW 04, Dusun Berjo Kulon, Desa Sidoluhur, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman.
Ritual tersebut ternyata dilakukan untuk keperluan syuting film kolosal untuk konten Youtube.
Hal ini disampaikan oleh Kasi Pemerintahan Desa Sidoluhur Adi Arya Pradana.
"Kita sebenarnya sudah curiga dengan aktivitas di sana," kata Adi Arya.
Arya yang mendatangi tempat kontrakan tersebut langsung bertanya mengenai tujuan dibuatnya rumah bak era kerajaan jaman dulu.
"Alasannya shooting film kolosal di angkringan, seperti zaman Majapahit," ucap Arya.
Lebih lanjut mereka mengatakan hal itu untuk konten youtube.
Baca Juga: Perlakuan Anak Ayu Ting Ting Berbeda ke Ivan Gunawan, Hubungan Keduanya Dapat Restu?
2. Bangunan tanpa izin
Rumah yang digunakan untuk keraton oleh KAS ini ternyata tidak memiliki izin.
"Pada saat itu sudah mengajukan izin ke Polres, tetapi sepertinya tidak diizinkan. Ngantongi izinnya dari dunia atau PBB dan itu yang membawa sinuhunnya (pimpinannya) dan belum ditunjukkan sampai saat ini," sebut Rita Purnama selaku Kabag Humas dan Protokol Pemkab Purworejo.
3. Raja dan Ratu ditangkap
Selasa, (14/01) Totok dan Fanni yang menjadi raja dan ratu KAS tersebut ditangkap oleh Polres Purworejo.
Mereka ditangkap karena diduga melakukan kebohongan terhadap publik tentang kerajaan yang dipimpinnya.
Mereka dijerat dengan pasal 14 UU RI No.1 th 1946 tentang peraturan hukum pidana terkait penipuan.
4. Raja dan ratu bukan suami istri
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui Totok dan Fanni yang menjadi raja dan ratu bukanlah pasangan suami istri.
Keduanya juga bukan warga Purworejo dilihat dari KTP yang dimilikinya.
Mereka berdua memiliki KTP Jakarta dan kos di Yogyakarta.
"Sementara Fanni Aminadia yang diakui sebagai permaisuri ternyata bukan istrinya, tetapi hanya teman wanitanya," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel.
5. Pengikutnya diminta iuran hingga puluhan juta
Raja KAS, Totok Santoso mewajibkan para pengikutnya membayar iuran hingga puluhan juta rupiah.
Diketahui hingga saat ini ia memiliki sekitar 150 pengikut.
Totok memberikan pengaruh pada pengikutnya untuk mengikuti keraton miliknya agar terhindar dari bahaya.
"Berbekal penyebaran keyakinan dan paham apabila bergabung dengan kerajaan akan bebas dari malapetaka dan perubahan nasib ke arah yang lebih baik. Jika tidak bergabung akan berlaku sebaliknya," ucap Rycko. (*)