GridStar.ID - Hakim PN Medan, Jamaludin ditemukan meninggal di perkebunan sawit di Dusun II, Kabupaten Deliserdang pada Jumat (29/11/19).
Saat Jamaludin ditemukan meninggal dunia, sang istri terlihat menangis histeris meratapi kepergian sang suami.
Namun tak disangka bahwa air mata yang ditumpahkan perempuan bernama Zuraida Hanum tersebut hanyalah sebuah kedok belaka.
Baca Juga: Bongkar Kelakuan Mantan Pacarnya, Kesha Ratuliu: Leher Aku Diinjak, Aku Diludahi!
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapatkan 3 tersangka pembunuhan hakim PN Medan tersebut.
Salah satu yang menjadi tersangkanya adalah sang istri, Zuraida Hanum.
Bahkan Zuraida diketahui menjadi dalang pembunuhan tersebut.
Zuraida bekerjasama dengan selingkuhannya, Jefri Pratama dan seorang pria lain bernama Reza Fahlevi untuk melancarkan aksinya tersebut.
Dikutip dari Kompas.com, pembunuhan tersebut dilakukan di rumah korban sebelum Jamaludin sampai di rumahnya.
Diketahui pembunuhan ini berawal karena Zuraida yang menikah dengan Jamaludin yang menikah di tahun 2011 cemburu karena merasa diselingkuhi.
Di tahun 2018, Zuraida bertemu ddengan Jefri Pratama dan menjalin hubungan asmara.
Kemudian keduanya merencanakan pembunuhan terhadap Jamaludin di tanggal 25 November 2019.
Rencana mereka kemudian dilakukan pada tanggal 28 November 2019.
Jefri dan Reza membunuh korban dengan membekap mulut dan hidungnya.
Sementara anak korban dan Zuraida tengah tertidur di sampingnya.
Jefri naik ke atas kasur, berdiri tepat di atas korban dan memegang kedua tangan korban di samping kanan dan kiri badan korban.
Sementara itu, Zuraida yang berbaring di samping kiri korban sambil menindih kaki korban dengan kedua kakinya dan menenangkan anaknya yang sempat terbangun.
Sekitar pukul 03.00 WIB, mereka kemudian berdiskusi ke mana korban akan dibuang.
Korban dimasukkan ke mobil Toyota Prado BK 77 HD di kursi baris kedua.
Baca Juga: Jenazah Lina Diotopsi, Hasil Pemeriksaan Racun Oleh Dokter Forensik Baru Ketahuan 2 Minggu Lagi
Perseneling mobil digeser ke posisi D lalu mobil diarahkan ke jurang.
Karena hal tersebut, ketiga tersangka disangkakan pasal 340 sub- pasal 338 mengenai pembunuhan berencana. (*)