GridStar.ID - Ahmad Dhani dijerat hukuman lantaran kasus ujaran kebencian yang ia tulis di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST pada Maret 2017.
Terdapat tiga twit Ahmad Dhani yang diperkarakan di jalur hukum.
Ia dilaporkan oleh pendiri BTP Network, Jack Boyd Lapian yang merupakan kelompok pendukung Ahok-Djarot saat Pilkada DKI Jakarta 2017.
Baca Juga: Setahun Tak Nikmati Masakan Istri, Mulan Jameela Sibuk di Dapur Demi Ahmad Dhani
Ahmad Dhani dilaporkan atas dugaan pelanggaran terhadap Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara 1,5 tahun.
Pada persidangan putusan yang dilayangkan Ahmad Dhani pada 28 Januari 2019.
Ahmad Dhani terbukti secara sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian melalui twitnya.
Ia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sehingga hukumannya di pangkas menjadi satu tahun penjara.
Dhani dinyatakan bebas dari masa hukuman di LP Cipinang sejak 28 Januari 2019.
Mengutip Kompas.com (30/12), Musisi Ahmad Dhani mengucapkan terima kasih kepada pelapor yang menjebloskannya ke dalam penjara.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada pelapor," kata Dhani saat jumpa pers di kediamannya, kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
"Sampaikan kepada pelapor, saya Ahmad Dhani mengucapkan terima kasih telah memenjarakan saya," sambung
Baca Juga: Ingin Bebas Lebih Cepat, Ahmad Dhani Ajukan Cuti Bersyarat, Bagaimana Nasibnya?
Dhani mengaku mendapatkan banyak pembelajaran yang bisa dipetik selama di dalam penjara.
Ia merasa penjara sebagai anugerah terbaik yang Tuhan yang diberikan untuknya.
Diketahui Ahmad Dhani dijemput keluarganya menggunakan mobil unimog.
Ia menaiki mobil unimog bersama rombonganya menuju rumahnya kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Dhani didampingi oleh istrinya Mulan Jameela dan ketiga anaknya Al, El, dan Dul saat naik mobil tersebut.
Kepulangan Ahmad Dhani di iringi puluhan pengikutnya menuju kediamannya.
(*)