GridStar.ID- Adik dari Ayu Azhari, Ibra Azhari pada Minggu (22/12) dini hari ditangkap oleh pihak kepolisian.
Ibra ditangkap di kediamannya di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan karena kasus narkoba.
Setelah penangkapan tersebut, polisi membeberkan kronologi yang terjadi hingga peristiwa pendobrakan yang dilakukan untuk menangkap Ibra.
Baca Juga: Ingin Bebas Lebih Cepat, Ahmad Dhani Ajukan Cuti Bersyarat, Bagaimana Nasibnya?
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari tersangka berinisial IS yang diciduk pada Sabtu (21/12).
Dari IS polisi kembali menangkap seorang tersangka berinisial MH.
MH diketahui merupakan seorang perempuan akan mengantarkan pesanan sabu tersebut pada Ibra Azhari.
Baca Juga: Bercita-cita Ingin Punya Anak Diusia Muda, Vinessa Inez Malah Jadi Janda Diusia 22 Tahun
"Kami amankan wanita inisial MH umur 43 tahun. Kemudian dikembangkan lagi ternyata MH ini ada pesanan yang akan diantarkan ke salah satu public figure yang ada inisial IB (Ibra Azhari)," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dikutip dari tribun seleb.
Pada akhirnya polisi datang ke kediaman Ibra untuk dilakukan penangkapan.
Sayangnya Ibra tak ingin bekerja sama dengan polisi, sampai akhirnya peristiwa pendobrakan terjadi.
Baca Juga: Ramalan 2020: Luna Maya Move On, Ariel Noah Kembali Pada Seseorang di Masa Lalu
Bekerjasama dengan ketua RT, polisi pun melakukan penangkapan adik dari Ayu Azhari tersebut.
"Kami laporkan kepada pihak ketua RT untuk mendobrak rumah, akhirnya menemukan tersangka dan diamankan," ucap Kombes Yusri Yunus.
Ibra Azhari ditangkap untuk keempat kalinya atas kasus narkoba.
Baca Juga: Ditinggal Nikah Citra Kirana, Ali Syakieb Terciduk Gandeng Artis Baru, Sudah Move On?
Seakan tak kapok dengan hukuman yang telah didapatkan di masa lalu, polisi memperkirakan bahwa ancaman hukuman yang akan diberikan pada Ibra akan lebih berat kali ini.
"Saya yakin (hukumannya berat) ya, tetapi hakim mungkin nanti yang menentukan (vonisnya)," ujar Yusri Yusuf dikutip dari Kompas.com.
Akibat perbuatannya, Ibra Azhari disangkakan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit enam tahun penjara. (*)