GridStar.ID - Ahmad Dhani divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 28 Januari 2019 lalu.
Dhani divonis hukuman tersebut karena kasus ujaran kebencian dan vlog idiot.
Sebelumnya, ia sempat ajukan banding hingga hukumannya dipangkas menjadi 6 bulan percobaan.
Baca Juga: Ditinggal Nikah Citra Kirana, Ali Syakieb Terciduk Gandeng Artis Baru, Sudah Move On?
Sedangkan, untuk kasus ujaran kebencian, Dhani divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjaraoleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Januari 2019.
Ia diperkirakan akan bebas pada 30 Desember 2019 mendatang.
Upaya pun dilakukan agar dirinya keluar penjara lebih cepat.
Dhani mengajukan cuti bersyarat ke LP Cipinang sebagai upaya bebas lebih cepat.
Mengutip Tribunnews.com (23/12), Kuasa Hukum nya Hendarsam membeberkan mengenai cuti bersyarat yang dilakukan Ahmad Dhani.
“Sudah diterima pengajuan cuti bersyaratnya,” kata Hendarsam.
“Kami sedang mengajukan surat dari Kejaksaan. Nah itu yang sedang kita upayakan. Makanya belum tahu. Normalnya saja prosesnya bisa sampai seminggu,” kata dia.
Namun, Hendarsam tidak bisa menjamin pasti pengajuan yang diinginkan terkabul.
Ia akan terus mengupayakan keingginan kliennya tersebut.
Terdapat beberapa syarat bagi seorang narapidana untuk bisa mengajukan cuti.
Salah satu syaratnya adalah menyertakan surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri.
Surat pemberitahuan tersebut tentang rencana pemberian cuti bersyarat terhadap narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang bersangkutan.
Sebelumnya Ahmad Dhani diperkirakan bebas pada tanggal 28 Desember 2019.
Namun, Hendarsam memastikan sejauh ini Ahmad Dhani akan bebas pada 30 Desember 2019.
(*)