Sopir Taksi Online Setubuhi dan Peras Penumpang Perempuan dengan Rekaman Video Intim Mereka, Korbannya Capai 14 Orang

Sabtu, 21 Desember 2019 | 21:00
kompas.com/JIMMY RAMADHAN AZHARI

Sopir Taksi Online Setubuhi dan Peras Penumpang Perempuan dengan Rekaman Video Intim Mereka, Korbannya Capai 14 Orang

GridStar.ID - Kejahatan memang bisa terjadi di mana saja, terutama pada perempuan.

Hal ini pula yang dialami oleh beberapa perempuan korban seorang sopir taksi online.

Diketahui seorang sopir taksi online ditangkap karena memeras seseorang dengan rekaman video seksnya dengan korban.

Baca Juga: Baru 3 Tahun, Ulang Tahun Taimur Ali Khan Putra Kareena Kapoor bak Pasar Malam Mini! Meriahnya Kelewatan

Sopir taksi berinisial AS tersebut ditangkap di Polsek Pademangan pada Jumat (13/12).

Tak hanya satu orang, ternyata AS melakukan hal yang sama dengan 14 penumpang.

Hubungan AS dengan para korban tersebut awalnya tak disengaja.

Baca Juga: Sudah Jadi Target Polisi, Mbak You Terawang Artis Ini Berprofesi Ganda sebagai Gigolo Tahun 2020: Terkenal Sangat Alim

Korban memesan taksi online dan AS menjadi sopir taksi tersebut.

Rupanya komunikasi mereka masih dilakukan setelah pemesanan taksi hingga berlanjut pada hubungan pacaran.

Bahkan hubungan tersebut berlanjut hingga melakukan hubungan badan.

Baca Juga: Ahmad Dhani KDRT Istri di Depan Mata Anak-Anak, Maia Estianty Salat Istikharah Buat Al, El, Dul Nangis: Bunda Pisah Aja

Tanpa sepengetahuan korban, AS ternyata merekam hubungan intim yang dilakukannya.

Video tersebut menjadi senjatanya untuk memeras para korban.

AS mengancam akan menyebarkan video tersebut ke website jika korban tak memberikan sejumlah uang.

Baca Juga: Yuni Shara Trauma Alami KDRT hingga Tak Bisa Rasakan Orgasme, Ini Kabar Terbaru Raymond Manthey sang Mantan Suami

Polisi bahkan menemukan 14 rekaman video dengan perempuan yang berbeda.

Dan perempuan yang ada dalam video merupakan penumpangnya.

3 di antara 14 korban tersebut bahkan dinikahi AS secara siri.

Baca Juga: Sudah Hilang Kenikmatan Bercinta Akibat KDRT Mantan Suami, Yuni Shara Bersyukur Mentalnya Nggak Jadi Gila: Menyakitkan Banget!

Di antara korban diketahui tengah mengandung usai melakukan perbuatan tersebut.

Mengetahui korbannya hamil, AS masih tega memeras perempuan tersebut dan menghabiskan uang yang ada di ATM-nya.

"Setelah dikasih ATM, enam bulan hilang tidak ada kabar. Kemudian tiba-tiba memberikan pesan singkat melalui WA yang isinya pengancaman," ujar Kapolsek Pademangan Kompol Joko Handono.

Baca Juga: Tanggung Hukuman 14 Tahun Penjara Usai Habisi Kekasih, Artis Cantik Lidya Pratiwi Semakin Religius Sejak Mualaf

Atas perbuatannya AS dijerat dengan pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.

Ia juga dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal enam tahun penjara. (*)

Tag

Editor : Hinggar

Sumber Kompas.com